• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Perum Perumnas Tunggu Mandat Resmi dari Kementerian PUPR untuk Bangun Perumahan di IKN

Menteri PUPR Sebut Pembangunan Tol Pamungkas Trans Jawa Tahap I Dimulai Bulan ini

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap I Probolinggo hingga Besuki...

Pemerintah Hemat Devisa Rp122 Triliun dari Implementasi Biodiesel

Cadangan Devisa Naik 2,2 Miliar Dolar AS dalam Sebulan

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2023 mencapai 139,4 miliar dolar AS....

Berkanjutnya Surplus Neraca Perdagangan Diyakini BI Perkuat Ketahanan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Capai Target, Ini Kata BI

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Bank Indonesia (BI) menyambut positif capaian pertumbuhan ekonomi 5,31 persen yang terjadi pada sepanjang 2022. Kepala Departemen Komunikasi...

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

Digitalisasi Bisnis Retail, BSI Luncurkan Fitur Pembiayaan via BSI Mobile

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) serius menggarap segmen ritel sebagai salah satu fokus pengembangan bisnis BSI di...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Libur Lebaran, Uang Tunai yang Disiapkan Bank Indonesia Naik Jadi Rp202,7 Triliun

Anak Buah Sri Mulyani Bicara Soal Kenaikan Inflasi Inti

10 May 2022
BSI Maslahat Gelar Program Pesantren Sehat di Bogor

BSI Maslahat Gelar Program Pesantren Sehat di Bogor

6 February 2023

Trending.

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

27 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

9 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media