• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BMKG Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi di Indonesia pada 8 Maret 2026

BMKG Prediksi Cuaca Ibu Kota Provinsi di Indonesia pada 8 Maret 2026

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk sejumlah ibu kota provinsi di Indonesia pada...

Jusuf Kalla Wanti-wanti Dampak Konflik Timur Tengah pada Stok BBM Nasional

Jusuf Kalla Wanti-wanti Dampak Konflik Timur Tengah pada Stok BBM Nasional

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi terbatasnya pasokan bahan bakar minyak...

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)....

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Arsenal memastikan langkah ke babak perempatfinal Piala FA setelah menaklukkan Mansfield Town dengan skor 2-1 pada laga...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 133 PMI ke Indonesia

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 133 PMI ke Indonesia

30 January 2026
Datang ke KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Kesiapan Diperiksa dalam Kasus Bank BJB

Datang ke KPK, Ridwan Kamil Tegaskan Kesiapan Diperiksa dalam Kasus Bank BJB

2 December 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini