• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 30, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Trump Klaim AS Serang Pelabuhan Venezuela yang Diduga Basis Penyelundupan Narkoba

Trump Klaim AS Serang Pelabuhan Venezuela yang Diduga Basis Penyelundupan Narkoba

by Desti Dwi Natasya
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa militer AS telah melancarkan serangan terhadap sebuah kawasan pelabuhan yang...

Pemerintah dan DPR Sepakati Tiga Poin Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh

Pemerintah dan DPR Sepakati Tiga Poin Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta kepala daerah...

Prediksi Manchester United vs Wolves: Peluang Kemenangan MU Tembus 69,8 Persen

Prediksi Manchester United vs Wolves: Peluang Kemenangan MU Tembus 69,8 Persen

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Manchester United dijagokan meraih kemenangan saat menghadapi Wolverhampton Wanderers dalam lanjutan Liga Inggris. Berdasarkan prediksi superkomputer Opta,...

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

AS Izinkan Samsung dan SK Hynix Kirim Peralatan Chip ke China hingga 2026

by Desti Dwi Natasya
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat memberikan persetujuan tahunan kepada Samsung Electronics dan SK Hynix untuk mengirimkan peralatan manufaktur semikonduktor...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu, PT Cipta Perdana Lancar Tbk Raih Pertumbuhan Berkelanjutan

Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu, PT Cipta Perdana Lancar Tbk Raih Pertumbuhan Berkelanjutan

5 July 2024
Pefindo Ungkap Nilai Surat Utang Korporasi di 2024 Capai Rp150,5 Triliun

PEFINDO Ungkap Capaian Pemeringkatan Jasa Keuangan Periode 1H 2025

15 July 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini