• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bahas Tambang Ilegal, Prabowo Adakan Rapat Terbatas di Hambalang

Bahas Tambang Ilegal, Prabowo Adakan Rapat Terbatas di Hambalang

by Taufik Hidayat
24 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang,...

Braze Perluas Investasi di Indonesia Lewat Teknologi Customer Engagement Berbasis AI

Braze Perluas Investasi di Indonesia Lewat Teknologi Customer Engagement Berbasis AI

by Rahmat Herlambang
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Braze, perusahaan global penyedia platform customer engagement asal New York, semakin menguatkan ekspansinya di kawasan Asia Pasifik,...

Polda Jatim Perkuat Operasi Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

Polda Jatim Perkuat Operasi Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru

by Taufik Hidayat
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Polda Jawa Timur terus mengintensifkan operasi kemanusiaan bagi warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru. Langkah ini dilakukan...

Ibu Hamil Dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak Empat Rumah Sakit, Gubernur Papua Sampaikan Permintaan Maaf

Ibu Hamil Dan Bayinya Meninggal Usai Ditolak Empat Rumah Sakit, Gubernur Papua Sampaikan Permintaan Maaf

by Taufik Hidayat
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Jayapura Seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Distrik Sentani, Jayapura, meninggal dunia bersama bayi...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ahli Kesehatan Anak: Program Makan Bergizi Gratis Perlu Sinergi Semua Pihak untuk Maksimalkan Manfaatnya

Ahli Gizi Ungkap Kunci Sukses dan Tantangan Program Makanan Bergizi di Sekolah

31 October 2025
Lewat Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan, Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023

Lewat Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan, Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023

14 September 2023

Trending.

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Petunjuk Teknis Baru BGN Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi untuk Anak Sekolah

Petunjuk Teknis Baru BGN Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi untuk Anak Sekolah

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media