Thursday, May 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

BACA JUGA

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Tags: Metapos.idPajak digital
Previous Post

Kementerian ESDM Berharap Bali Compact Warnai Pelaksanaan Transisi Energi Negara Anggota G20

Next Post

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Related Posts

Rekomendasi Film Bioskop saat Libur Idul Adha 2026
Ekbis

Daftar Gaji Pegawai Alfamart Berdasarkan Posisi Jabatan

27 May 2026
Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg
Ekbis

Bulog Negosiasikan Ekspor 500 Ribu Ton Beras ke Malaysia, Harga Ditawar Rp16.000 per Kg

23 May 2026
Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital
Ekbis

Perusahaan Hadapi Tantangan Kepatuhan Baru di Era AI dan Transformasi Digital

23 May 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Pemerintah Berlakukan Mandatori E5 Mulai Juli 2026 di Sejumlah Wilayah

23 May 2026
Kisah Koeswanto Tetap Produktif di Masa Pensiun Bersama Bank Mantap
Ekbis

Kisah Koeswanto Tetap Produktif di Masa Pensiun Bersama Bank Mantap

22 May 2026
Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Nasional
Ekbis

BRI Insurance Tebar Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026

22 May 2026
Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini