• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Samsung Galaxy Z Flip 8 Dirumorkan Pakai Exynos 2600 2nm, Fokus Efisiensi Daya

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ponsel lipat generasi terbaru dari Samsung, yakni Samsung Galaxy Z Flip 8, mulai muncul dalam berbagai laporan...

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Ekspor CPO Naik dan Stok Beras Melimpah, Pemerintah Optimistis Ketahanan Pangan Kuat

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melaporkan kondisi ketahanan pangan nasional berada dalam situasi yang stabil dengan cadangan beras yang terus meningkat....

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Penembakan Karyawan Freeport di Tembagapura, Satgas Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait...

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Mobil Pribadi Masih Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memproyeksikan sekitar 143,91 juta orang atau sekitar 50,60 persen dari total penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Hari Raya Nyepi, PLN: Konsumsi Listrik Turun hingga 40 Persen di Bali

Penjualan Listrik PLN Semester I Capai 137,12 TWh

25 July 2023
SKK Migas Berhasil Bor 348 Sumur Pengembangan hingga Semester I 2022

RI Genjot Pengembangan Lapangan Migas

24 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini