• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Bocoran Pertemuan Empat Mata Jokowi–Prabowo di Kertanegara

Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Bocoran Pertemuan Empat Mata Jokowi–Prabowo di Kertanegara

by Taufik Hidayat
27 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Peneliti politik senior, Profesor Ikrar Nusa Bhakti, mengaku menerima bocoran sejumlah topik yang menjadi pembahasan antara Presiden...

Dari Diagnosis hingga Inspirasi: Kisah Nyata Bu Lily Menemukan Makna Hidup Lewat Ujian Kanker

Dari Diagnosis hingga Inspirasi: Kisah Nyata Bu Lily Menemukan Makna Hidup Lewat Ujian Kanker

by Rahmat Herlambang
27 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di balik senyum lembut dan tutur hangatnya, tersimpan kisah luar biasa tentang keteguhan dan harapan. Bu Lily,...

Hasan Nasbi Kritik Gaya Komunikasi Menkeu Baru, Purbaya Balas dengan Data Menohok

Hasan Nasbi Kritik Gaya Komunikasi Menkeu Baru, Purbaya Balas dengan Data Menohok

by Taufik Hidayat
27 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Gaya komunikasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai sorotan dari pengamat politik Hasan Nasbi. Hasan menilai, sikap ceplas-ceplos...

Gempa Bermagnitudo 3,4 Guncang Cilacap, Jawa Tengah

Gempa Bermagnitudo 3,4 Guncang Cilacap, Jawa Tengah

by Taufik Hidayat
27 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Gempa bumi dengan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (27/10/2025) pukul 09.28 WIB. Informasi...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN JAKIM 2024 Dimeriahkan 50 Cheering Seni Budaya

BTN JAKIM 2024 Dimeriahkan 50 Cheering Seni Budaya

19 May 2024
Apresiasi Nasabah Setia, BNI Gelar Customer Gathering Imlek 2024

Apresiasi Nasabah Setia, BNI Gelar Customer Gathering Imlek 2024

17 February 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Pengaruh Luhut BP Memudar Prabowo Menunjuk Komando Emisi Nasional Ke Zulkifli Hasan

Pengaruh Luhut BP Memudar Prabowo Menunjuk Komando Emisi Nasional Ke Zulkifli Hasan

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media