• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, December 26, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idPajak digital
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Menpar: Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 2 Persen, Wisman Justru Meningkat

Menpar: Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Turun 2 Persen, Wisman Justru Meningkat

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengakui adanya penurunan jumlah wisatawan domestik yang berlibur ke Bali selama musim...

Komisi I DPR Soroti Kericuhan di Aceh Saat Pemulihan Bencana

Komisi I DPR Soroti Kericuhan di Aceh Saat Pemulihan Bencana

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan atas insiden kericuhan yang melibatkan masyarakat dan aparat keamanan di Aceh,...

Krisis Iklim Ubah Hutan Amazon Menuju Kondisi Hipertropis yang Belum Pernah Terjadi

Krisis Iklim Ubah Hutan Amazon Menuju Kondisi Hipertropis yang Belum Pernah Terjadi

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dampak pemanasan global kian nyata dirasakan di hutan hujan Amazon. Perubahan iklim mendorong kawasan hutan tropis terbesar...

Hujan Deras Picu Banjir di Pidie Jaya, 19 Desa Terdampak

Hujan Deras Picu Banjir di Pidie Jaya, 19 Desa Terdampak

by Taufik Hidayat
26 December 2025
0

Metaposid.id, Jakarta — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Provinsi Aceh, pada Rabu (24/12/2025), menyebabkan banjir kembali melanda...

Next Post
10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

10th BUMN Branding and Marketing Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mendag: Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Akhir Tahun 2022

Mendag: Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Akhir Tahun 2022

30 December 2022
Kabar Baik, Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2022 Surplus 2,90 Miliar Dolar AS

Surplus Neraca Perdagangan Januari 3,8 Miliar Dolar

15 February 2023

Trending.

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini