Thursday, June 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) mencatat telah memblokir lebih dari 2 juta konten bermuatan judi online sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total konten negatif yang ditindak pemerintah selama periode tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 2.737.962 konten negatif yang diblokir Kemenkomdigi sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 2.087.109 konten diketahui berkaitan langsung dengan praktik judi online.

BACA JUGA

Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap Berjalan Meski Tersandung Kasus Dugaan Mark Up

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Meutya, laporan masyarakat berperan besar dalam upaya penindakan tersebut.

Sepanjang 2025, Kemenkomdigi menerima sekitar 392.000 laporan melalui situs aduankonten.id, serta 493.000 aduan lainnya yang disampaikan melalui berbagai instansi. Sementara itu, sisa temuan konten berasal dari sistem pemantauan internal kementerian.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten bermasalah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

Memasuki tahun 2026, Kemenkomdigi berencana meningkatkan mekanisme pemblokiran, termasuk memperpanjang durasi pemutusan akses terhadap konten digital yang dinilai berbahaya bagi publik.

Tags: ditindakJudi onlineKemenkomdigKomisi I DPR RIkontenMetapos.idMeutya Hafidpemblokiran
Previous Post

BTN Laksanakan RDP Bersama Komisi VI DPR RI

Next Post

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Related Posts

Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap Berjalan Meski Tersandung Kasus Dugaan Mark Up
Nasional

Pengadaan Motor Listrik BGN Tetap Berjalan Meski Tersandung Kasus Dugaan Mark Up

10 June 2026
BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026
Nasional

BMKG Perkirakan Cuaca Jakarta Lebih Panas dan Gerah pada Akhir Kemarau 2026

10 June 2026
Prabowo di Munas HIPMI 2026: Jangan Macam-Macam, Saya Sudah Tahu Karakter Kalian
Nasional

Prabowo di Munas HIPMI 2026: Jangan Macam-Macam, Saya Sudah Tahu Karakter Kalian

10 June 2026
Cara Klaim Tiket Gratis Masuk Ancol 2026, Berlaku Hingga 19 Juni Lewat Reservasi Online
Nasional

Cara Klaim Tiket Gratis Masuk Ancol 2026, Berlaku Hingga 19 Juni Lewat Reservasi Online

10 June 2026
Kapolda Riau Sambut Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi 2026
Nasional

Kapolda Riau Sambut Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Tesso Nilo, Harapan Baru Konservasi 2026

10 June 2026
Kuasa Hukum Sony Ungkap 26 Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG
Nasional

Kuasa Hukum Sony Ungkap 26 Nama dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

10 June 2026
Next Post
Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini