Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 January 2026
in Nasional
Sepanjang 2025, Pemerintah Blokir Lebih dari 2 Juta Konten Judi Online

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) mencatat telah memblokir lebih dari 2 juta konten bermuatan judi online sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menjadi bagian terbesar dari total konten negatif yang ditindak pemerintah selama periode tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, secara keseluruhan terdapat 2.737.962 konten negatif yang diblokir Kemenkomdigi sepanjang 2025. Dari jumlah itu, sekitar 2.087.109 konten diketahui berkaitan langsung dengan praktik judi online.

BACA JUGA

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Meutya, laporan masyarakat berperan besar dalam upaya penindakan tersebut.

Sepanjang 2025, Kemenkomdigi menerima sekitar 392.000 laporan melalui situs aduankonten.id, serta 493.000 aduan lainnya yang disampaikan melalui berbagai instansi. Sementara itu, sisa temuan konten berasal dari sistem pemantauan internal kementerian.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten bermasalah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital.

Memasuki tahun 2026, Kemenkomdigi berencana meningkatkan mekanisme pemblokiran, termasuk memperpanjang durasi pemutusan akses terhadap konten digital yang dinilai berbahaya bagi publik.

Tags: ditindakJudi onlineKemenkomdigKomisi I DPR RIkontenMetapos.idMeutya Hafidpemblokiran
Previous Post

BTN Laksanakan RDP Bersama Komisi VI DPR RI

Next Post

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Related Posts

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
Next Post
Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

Bank Mandiri Taspen Awali Perayaan HUT ke-11 Lewat Jalan Sehat di Surabaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini