Metapos.id, Jakarta – Masyarakat Jawa Barat kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Drive Thru.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.
Layanan Samsat Drive Thru tersedia di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong Kabupaten Bogor, Cikarang Kabupaten Bekasi, Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Sumber dan Ciledug Kabupaten Cirebon.
Selain itu, layanan serupa tersedia di Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan Kota Bandung, Soekarno Hatta Kota Bandung, serta Soreang Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan layanan tersebut diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak dengan proses yang lebih sederhana dan praktis.
“Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (05/09/2026).
Informasi mengenai Samsat Drive Thru dan layanan kesamsatan lainnya dapat diperoleh melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818.
Masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui s.id/curhatsamsatjabar untuk memperoleh informasi terkait layanan kesamsatan.
Selain itu, Pojok Samsat Kudu Bisa tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan kendaraan.







