Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 April 2026
in Nasional, Tak Berkategori
RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Metapos.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena nikah beda agama dan sesama jenis WNI di luar negeri yang dinilai menimbulkan persoalan hukum di Indonesia.

Anggota Pansus RUU HPI sekaligus Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pernikahan WNI di luar negeri dapat diakui di Indonesia selama sah menurut hukum negara setempat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan prinsip hukum perdata internasional.

BACA JUGA

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

Namun, menurutnya, praktik tersebut memunculkan celah hukum nikah beda agama di Indonesia, karena pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum di dalam negeri. Ia menilai ada inkonsistensi ketika pernikahan yang tidak sah di Indonesia justru bisa diakui setelah dilakukan di luar negeri.

Wayan menyebut kondisi ini berpotensi menjadi penyelundupan hukum, karena bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional, termasuk norma agama di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan bahwa keabsahan pernikahan harus sesuai agama masing-masing. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU HPI menegaskan bahwa pernikahan luar negeri hanya dapat diakui jika tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, turut menyoroti nikah sesama jenis WNI di luar negeri. Ia menyatakan bahwa di Indonesia, pernikahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan norma agama.

Menurutnya, pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai hukum yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, aturan pencatatan pernikahan luar negeri dalam jangka waktu tertentu dinilai membuka celah hukum baru, terutama terkait warisan dan adopsi anak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mirip dengan pengakuan putusan arbitrase asing, yang hanya dapat diberlakukan jika tidak melanggar hukum dan norma kesusilaan. Karena itu, ia menyarankan agar prinsip ini ditegaskan dalam RUU HPI untuk mencegah konflik hukum di masa depan.

Tags: Beda agamaDPR RIFenomenaMetapos.idNorma agamaPansusRUU HPISesama jenis
Previous Post

Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

Next Post

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Related Posts

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
Nasional

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

1 July 2026
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum
Nasional

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

1 July 2026
BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat
Nasional

BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat

1 July 2026
Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan
Nasional

Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan

1 July 2026
60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN
Nasional

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

1 July 2026
Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan
Nasional

Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

1 July 2026
Next Post
Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini