• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, April 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 April 2026
in Nasional, Tak Berkategori
RUU HPI: DPR Bahas Legalitas Nikah Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena nikah beda agama dan sesama jenis WNI di luar negeri yang dinilai menimbulkan persoalan hukum di Indonesia.

Anggota Pansus RUU HPI sekaligus Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pernikahan WNI di luar negeri dapat diakui di Indonesia selama sah menurut hukum negara setempat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan prinsip hukum perdata internasional.

Namun, menurutnya, praktik tersebut memunculkan celah hukum nikah beda agama di Indonesia, karena pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum di dalam negeri. Ia menilai ada inkonsistensi ketika pernikahan yang tidak sah di Indonesia justru bisa diakui setelah dilakukan di luar negeri.

Wayan menyebut kondisi ini berpotensi menjadi penyelundupan hukum, karena bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional, termasuk norma agama di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan bahwa keabsahan pernikahan harus sesuai agama masing-masing. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU HPI menegaskan bahwa pernikahan luar negeri hanya dapat diakui jika tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, turut menyoroti nikah sesama jenis WNI di luar negeri. Ia menyatakan bahwa di Indonesia, pernikahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan norma agama.

Menurutnya, pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai hukum yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, aturan pencatatan pernikahan luar negeri dalam jangka waktu tertentu dinilai membuka celah hukum baru, terutama terkait warisan dan adopsi anak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mirip dengan pengakuan putusan arbitrase asing, yang hanya dapat diberlakukan jika tidak melanggar hukum dan norma kesusilaan. Karena itu, ia menyarankan agar prinsip ini ditegaskan dalam RUU HPI untuk mencegah konflik hukum di masa depan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Beda agamaDPR RIFenomenaMetapos.idNorma agamaPansusRUU HPISesama jenis
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Rismon Sianipar Tempuh Jalur Damai di Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan

Rismon Sianipar Tempuh Jalur Damai di Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Diselesaikan

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) guna menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) bersama...

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang diplomat senior yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundurkan diri setelah mengungkap dugaan adanya skenario penggunaan...

Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

by Taufik Hidayat
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memaparkan hasil pertemuannya dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, yang...

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

by Desti Dwi Natasya
1 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – WFH ASN setiap Jumat 2026 resmi diterapkan pemerintah sebagai langkah efisiensi energi nasional. Oleh karena itu, kebijakan...

Next Post
Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Diplomat PBB Mundur Usai Ungkap Dugaan Skenario Serangan Nuklir Iran

Recommended.

Peningkatan Nilai Tambah Mineral Dukung Transisi Energi

Menteri ESDM Arifin Tasrif Usulkan Lifting Minyak RI di Tahun 2025 Sebesar 601.000 BOPD

6 June 2024
Subsidi Kendaraan Listrik Tengah Dinantikan, Pemerintah Diminta Jangan Lupakan Transportasi Umum

Subsidi Kendaraan Listrik Tengah Dinantikan, Pemerintah Diminta Jangan Lupakan Transportasi Umum

10 March 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini