• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 January 2026
in Nasional
RUU Hak Cipta Revisi Tetapkan Royalti Pertunjukan Lunas 30 Hari
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah membahas ketentuan baru dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pertunjukan. Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah keharusan bagi penyelenggara pertunjukan untuk melunasi royalti paling lambat 30 hari setelah acara selesai dilaksanakan.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (20/1/2026). Dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan, pembayaran royalti dilakukan melalui kementerian terkait atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pertunjukan berakhir.

Selain pelunasan pascapertunjukan, draf revisi UU Hak Cipta juga mengatur kewajiban pembayaran royalti sebelum acara digelar. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, penyelenggara pertunjukan wajib mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada kementerian atau LMKN dengan membayarkan royalti awal sekurang-kurangnya 25 persen dari total tarif royalti pertunjukan.

Adapun pengaturan teknis mengenai tata cara pembayaran serta penetapan besaran tarif royalti akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (4) draf revisi UU Hak Cipta.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 10 difokuskan pada aspek pengumpulan royalti atau collecting, bukan pada proses pendistribusian kepada para pencipta. Menurutnya, pemisahan pengaturan ini diperlukan agar hak ekonomi pencipta dapat terjamin sejak awal.

“Ketentuan ini memang secara khusus mengatur soal pengumpulan royalti. Sementara mekanisme penyaluran kepada pencipta akan diatur dalam pasal yang berbeda,” ujar Martin dalam rapat panja harmonisasi.

Martin juga menyampaikan bahwa LMKN memiliki mandat untuk mengelola pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti kepada para pemegang hak cipta. Sementara itu, besaran tarif royalti akan disesuaikan dengan klasifikasi tertentu dan diatur secara lebih rinci melalui peraturan menteri oleh kementerian teknis terkait.

Usulan pengaturan tersebut telah mendapat persetujuan peserta rapat panja harmonisasi Baleg DPR RI dan akan dilanjutkan dalam tahapan pembahasan berikutnya dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: BalegDPR RIHak CiptaMartin ManurungMetapos.idRevisi uudRoyalti
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ahok Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi Pekan Depan

Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ahok Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi Pekan Depan

by Taufik Hidayat
20 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan kasus...

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

by Taufik Hidayat
20 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Tim SAR gabungan hingga kini masih melaksanakan operasi pencarian terhadap tiga penambang lokal yang diduga terjebak di...

John Herdman Canangkan Mimpi Piala Dunia 2030, Tegaskan Era “Garuda Baru” Dimulai

John Herdman Canangkan Mimpi Piala Dunia 2030, Tegaskan Era “Garuda Baru” Dimulai

by Desti Dwi Natasya
20 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pelatih kepala Timnas Indonesia, John Herdman, menegaskan visinya untuk membangun wajah baru skuad Garuda. Ia bahkan secara...

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Pengisian Jabatan

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Pengisian Jabatan

by Taufik Hidayat
20 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, bersama tujuh orang lainnya....

Next Post
Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Tiga Penambang Lokal Diduga Terjebak di Tambang Emas Pongkor, Bogor

Recommended.

Dorong Islamic Ecosystem, Peserta Talenta Wirausaha BSI 2023 Diperluas Hingga Pesantren

Dorong Islamic Ecosystem, Peserta Talenta Wirausaha BSI 2023 Diperluas Hingga Pesantren

20 January 2023
Harga Minyak Cenderung Turun, Ini Kata Eks Wamen ESDM

Harga Minyak Cenderung Turun, Ini Kata Eks Wamen ESDM

27 December 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini