Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 2.493 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air setelah diduga menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam).
Ribuan WNI tersebut melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menyusul operasi penindakan besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap jaringan kejahatan siber lintas negara.
Berdasarkan data resmi KBRI Phnom Penh, sejak 16 Januari hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00 WIB, jumlah WNI yang melapor terus mengalami peningkatan.
Sebagian besar dari mereka diketahui direkrut melalui tawaran kerja nonprosedural, lalu dipekerjakan secara ilegal oleh jaringan penipuan daring yang beroperasi di sejumlah wilayah Kamboja.
Dalam upaya penanganan kasus tersebut, KBRI Phnom Penh melakukan langkah-langkah intensif, mulai dari pendataan identitas, asesmen kondisi dan status hukum para WNI, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Proses ini dilakukan untuk memastikan pemulangan berlangsung aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah WNI yang masih memiliki paspor aktif serta tidak menghadapi kendala keimigrasian maupun denda setempat dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja guna mempercepat proses pemulangan bagi WNI lainnya.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan prosedur pemerintah.













