Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lebih dari 96 ribu penyelenggara negara hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa per 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru berada di angka 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Hal ini menunjukkan masih banyak pejabat yang belum menunaikan kewajibannya.
KPK menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban tersebut berlaku sejak sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah masa jabatan berakhir.
Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu. Pasalnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan diumumkan kepada publik. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, pelapor wajib melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.
KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.














