• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 October 2025
in Nasional
Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

 

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri oleh jemaah. Sebelumnya, skema mandiri ini belum diakui secara legal dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam beleid baru tersebut.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah karena berpotensi menggerus pangsa pasar mereka.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi industri penyelenggara perjalanan ibadah.

 

“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah diatur hanya melalui badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah. Dengan adanya pasal baru ini, peluang bagi jemaah untuk berangkat tanpa lembaga berizin resmi menjadi terbuka lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

 

Ia menambahkan, ribuan pelaku usaha PPIU yang telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini terancam kehilangan stabilitas usaha. “Bagi banyak penyelenggara, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Meski begitu, sebagian pihak menilai legalisasi umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah lama memperbolehkan warga asing melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, selama tetap mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah.

 

Dengan diterapkannya UU baru ini, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Ibadah hajikebijakan baruMetapos.idpasal 86 ayat (1)Umrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025UU PIHU
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Konflik Kawasan Timur Tengah Buat Banyak Jemaah Indonesia Tunda Umrah

Konflik Kawasan Timur Tengah Buat Banyak Jemaah Indonesia Tunda Umrah

by Taufik Hidayat
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jumlah warga Indonesia yang berangkat untuk menunaikan ibadah umrah dilaporkan mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Situasi...

Ramai di X Soal “Krisis Ojol”, Driver Keluhkan Potongan Tarif hingga Sistem Aplikasi

Ramai di X Soal “Krisis Ojol”, Driver Keluhkan Potongan Tarif hingga Sistem Aplikasi

by Desti Dwi Natasya
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbincangan mengenai dugaan “krisis ojol” tengah ramai di media sosial. Sejumlah warganet membagikan pengalaman serta keluhan terkait...

Korea Utara Bela Mojtaba Khamenei, Tuding Serangan AS–Israel Rusak Stabilitas Dunia

Korea Utara Bela Mojtaba Khamenei, Tuding Serangan AS–Israel Rusak Stabilitas Dunia

by Taufik Hidayat
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korea Utara menyampaikan dukungan terhadap penunjukan Mojtaba Khamene sebagai pemimpin tertinggi baru Iran. Di sisi lain, Pyongyang...

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30% Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30% Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 30 persen selama empat hari pada...

Next Post
Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Recommended.

Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

4 February 2026
Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Samsung dan Kemendikbudristek Selaraskan Kurikulum

Tingkatkan Kompetensi Guru SMK, Samsung dan Kemendikbudristek Selaraskan Kurikulum

28 November 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini