• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 October 2025
in Nasional
Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

 

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri oleh jemaah. Sebelumnya, skema mandiri ini belum diakui secara legal dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam beleid baru tersebut.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah karena berpotensi menggerus pangsa pasar mereka.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi industri penyelenggara perjalanan ibadah.

 

“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah diatur hanya melalui badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah. Dengan adanya pasal baru ini, peluang bagi jemaah untuk berangkat tanpa lembaga berizin resmi menjadi terbuka lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

 

Ia menambahkan, ribuan pelaku usaha PPIU yang telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini terancam kehilangan stabilitas usaha. “Bagi banyak penyelenggara, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Meski begitu, sebagian pihak menilai legalisasi umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah lama memperbolehkan warga asing melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, selama tetap mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah.

 

Dengan diterapkannya UU baru ini, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Ibadah hajikebijakan baruMetapos.idpasal 86 ayat (1)Umrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025UU PIHU
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Usai Di Bullying Siswi SMP Di Bandar Lampung Berhenti Sekolah Kepala Sekolah Bersuara !!

Usai Di Bullying Siswi SMP Di Bandar Lampung Berhenti Sekolah Kepala Sekolah Bersuara !!

by Taufik Hidayat
25 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta– bandar lampung Kasus putus sekolah yang dialami Gina Dwi Sartika, siswi yang mengaku menjadi korban perundungan (bullying) karena...

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

by Taufik Hidayat
25 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto memberikan pengarahan dalam kegiatan Kemah Kebangsaan Bersih Narkoba...

Habitat for Humanity Indonesia Genap 28 Tahun, Teguhkan Komitmen Bangun Kehidupan yang Lebih Baik

Habitat for Humanity Indonesia Genap 28 Tahun, Teguhkan Komitmen Bangun Kehidupan yang Lebih Baik

by Rahmat Herlambang
25 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki usia ke-28, Habitat for Humanity Indonesia (HFHI) terus memperluas perannya dalam menciptakan kehidupan yang lebih layak...

Pemerintah Siap Hadirkan Mobil Nasional, Pejabat Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Dalam Negeri

Pemerintah Siap Hadirkan Mobil Nasional, Pejabat Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Dalam Negeri

by Taufik Hidayat
24 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Wacana proyek mobil nasional (mobnas) kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia harus mampu memproduksi...

Next Post
Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Recommended.

Presiden Pimpin Rapat Kabinet Bahas Penanganan Situasi Nasional

Presiden Pimpin Rapat Kabinet Bahas Penanganan Situasi Nasional

1 September 2025
Goweser BTN Sasar Rute 77 Km Wilayah DKI

Goweser BTN Sasar Rute 77 Km Wilayah DKI

21 August 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media