Sunday, April 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 October 2025
in Nasional
Resmi, Umrah Mandiri Dilegalkan Lewat UU Baru: Peluang Baru bagi Jemaah, Tantangan bagi Travel Resmi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan kebijakan baru yang memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

 

BACA JUGA

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan tidak hanya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), tetapi juga secara mandiri oleh jemaah. Sebelumnya, skema mandiri ini belum diakui secara legal dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

 

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam beleid baru tersebut.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun di sisi lain, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel umrah karena berpotensi menggerus pangsa pasar mereka.

 

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi industri penyelenggara perjalanan ibadah.

 

“Sejak dulu, penyelenggaraan umrah diatur hanya melalui badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi pemerintah. Dengan adanya pasal baru ini, peluang bagi jemaah untuk berangkat tanpa lembaga berizin resmi menjadi terbuka lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

 

Ia menambahkan, ribuan pelaku usaha PPIU yang telah berinvestasi besar, menjalani sertifikasi, dan menyediakan lapangan kerja kini terancam kehilangan stabilitas usaha. “Bagi banyak penyelenggara, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” lanjutnya.

 

Meski begitu, sebagian pihak menilai legalisasi umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah lama memperbolehkan warga asing melaksanakan umrah menggunakan visa turis. Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberi alternatif baru bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan lebih fleksibel, selama tetap mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah.

 

Dengan diterapkannya UU baru ini, pemerintah akan segera menyusun aturan teknis pelaksanaan umrah mandiri untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jemaah tetap terjamin.

Tags: Ibadah hajikebijakan baruMetapos.idpasal 86 ayat (1)Umrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025UU PIHU
Previous Post

Habitat for Humanity Indonesia Genap 28 Tahun, Teguhkan Komitmen Bangun Kehidupan yang Lebih Baik

Next Post

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Related Posts

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi
Nasional

Layanan Makan Jamaah Haji 2026 Dimulai di Madinah, Sajikan Menu Indonesia Bergizi

25 April 2026
Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026
Nasional

Siapa Agnes Aditya Rahajeng? Juara Puteri Indonesia 2026

25 April 2026
Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean
Nasional

Heboh Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Sesama Driver karena Antrean

25 April 2026
Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya
Nasional

Jakarta Terapkan Pemadaman Lampu Tiga Kali, Berikut Waktu Pelaksanaannya

24 April 2026
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045
Nasional

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

24 April 2026
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri
Nasional

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

24 April 2026
Next Post
Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

Kepala BNN Peringatkan Pelajar: Waspadai Vape, Bisa Mengandung Narkoba!

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini