• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Kejagung: Penangkapan Perlu Jalur Diplomasi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar buronan kasus Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis.

 

Meski red notice resmi sudah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia, termasuk Kejagung dan Hubinter Polri, tidak bisa langsung menangkap Riza Chalid. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penangkapan masih bergantung pada mekanisme hukum di negara tempat tersangka berada.

 

“Red Notice ini tidak otomatis berarti kita bisa menangkapnya karena ini berada di negara lain. Kedaulatan hukum masing-masing negara berbeda, sehingga pendekatan diplomasi hukum tetap diperlukan,” jelas Anang, Rabu (4/2/2026).

 

Meski demikian, terbitnya red notice telah membatasi ruang gerak Riza Chalid. Ia kini terpantau oleh jaringan Imigrasi di negara-negara anggota Interpol, sehingga pergerakannya akan termonitor lebih ketat.

 

Red notice resmi diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026, setelah permintaan Kejagung melalui Hubinter Polri diajukan pada September 2025, seiring penetapan Riza Chalid sebagai tersangka.

 

Riza Chalid diduga terlibat dalam kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, baik saat berstatus saksi maupun setelah menjadi tersangka, karena sudah tidak berada di Indonesia.

 

Dalam kasus ini, Riza Chalid disinyalir melakukan intervensi kebijakan terkait pengelolaan minyak Pertamina, termasuk rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: KejagungMetapos.idred noticeRiza Chalid
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan kepolisian meningkatkan...

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadan

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Next Post
Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Recommended.

Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil: Indonesia Tidak Butuh Investor Asing untuk Proyek DME

4 March 2025
Kemenkop UKM Gandeng BPS Perkuat Pendataan Koperasi dan UMKM

Menkop UKM Apresiasi Langkah TikTok Shop Tutup Layanan Transaksi Jual Beli

4 October 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini