• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Resmi Jadi Buronan, Koh Erwin Diduga Dalang Kasus Narkoba AKBP Didik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Hukum & Kriminal
Resmi Jadi Buronan, Koh Erwin Diduga Dalang Kasus Narkoba AKBP Didik
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta —
Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin, yang diduga berperan sebagai pemasok dana dan narkoba dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa sejak Sabtu, 21 Februari 2026, seluruh proses pengejaran terhadap Erwin telah diambil alih dan ditangani langsung oleh Bareskrim. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

Dalam data resmi DPO, Erwin disebut memiliki ciri fisik dengan tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut hitam pendek lurus, serta berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki beberapa lokasi tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Identitas aslinya tercatat atas nama Erwin Iskandar.

Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika setelah aparat menemukan sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada seorang anggota polisi di wilayah Banten.

Hasil pemeriksaan forensik melalui tes rambut juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.

Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: bandar narkotikaBareskrim PolriburonanDidik Putra KuncoroDPOEko Hadi SantosoKoh ErwinMenerbitkanMetapos.idpemasok
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Sumatera Pascabanjir: 17.969 Huntap Disiapkan untuk Warga Terdampak

Sumatera Pascabanjir: 17.969 Huntap Disiapkan untuk Warga Terdampak

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Harga minyak dunia terkoreksi tipis pada perdagangan Jumat pagi (27/2/2026) setelah bergerak relatif stabil dalam beberapa hari...

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

by Taufik Hidayat
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto...

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

by Desti Dwi Natasya
27 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Paus Leo XIV menyampaikan arahan khusus kepada para rohaniwan dalam pertemuan tertutup di Vatikan. Ia meminta para...

Next Post
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Banten–Lampung Dipastikan Siap Layani Pemudik

Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Banten–Lampung Dipastikan Siap Layani Pemudik

Recommended.

Kebakaran Panti Werdha di Manado, 16 Lansia Tewas dan Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Kebakaran Panti Werdha di Manado, 16 Lansia Tewas dan Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

29 December 2025
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Menkeu Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Tumbuh di Atas 5 Persen

3 May 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini