Monday, June 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Nasional
Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara di sektor energi.

BACA JUGA

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

Selain dijatuhi pidana badan, Kerry juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Ia pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dipenuhi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, yang dinyatakan terbukti terlibat dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi nasional, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, serta memperlihatkan dampak serius korupsi terhadap tata kelola sumber daya strategis Indonesia.

Tags: Kerry Adrianto RizamenjatuhkanMetapos.idMinyak mentahpengelolaanPertaminaTipikorvonis 15 tahun penjara
Previous Post

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

Next Post

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

Related Posts

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan
Nasional

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

1 June 2026
Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Nasional

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

31 May 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026
Nasional

Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026

31 May 2026
Pertumbuhan Industri Belum Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia Tahun 2026
Nasional

Pertumbuhan Industri Belum Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia Tahun 2026

31 May 2026
Menag Tekankan Nilai Cinta Kasih dan Perdamaian pada Perayaan Waisak 2026
Nasional

Menag Tekankan Nilai Cinta Kasih dan Perdamaian pada Perayaan Waisak 2026

31 May 2026
Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok
Nasional

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

30 May 2026
Next Post
Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini