Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 February 2026
in Nasional
Anak Riza Chalid Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara di sektor energi.

BACA JUGA

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

Selain dijatuhi pidana badan, Kerry juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Ia pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dipenuhi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, yang dinyatakan terbukti terlibat dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi nasional, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, serta memperlihatkan dampak serius korupsi terhadap tata kelola sumber daya strategis Indonesia.

Tags: Kerry Adrianto RizamenjatuhkanMetapos.idMinyak mentahpengelolaanPertaminaTipikorvonis 15 tahun penjara
Previous Post

Soroti Penggunaan AI di Gereja, Paus Leo Tegaskan Khotbah Tak Bisa Digantikan Mesin

Next Post

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

Related Posts

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar
Nasional

ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar

15 April 2026
Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Nasional

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

15 April 2026
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret
Nasional

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

15 April 2026
Next Post
Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Brent dan WTI Turun Terbatas di Tengah Harapan Negosiasi Iran-AS

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini