Metapos.id, Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya, melalui kuasa hukum Ismangun & Co., memenuhi panggilan sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi senilai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.
Dalam gugatan, kuasa hukum penggugat menyebut transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana diduga dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tanpa instruksi dari nasabah maupun pemilik dana.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperketat verifikasi whitelist, menerapkan autentikasi bertingkat, serta mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS). Dalam gugatannya, penggugat menilai standar keamanan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan hilangnya dana nasabah.
Menurut penggugat, kejadian tersebut juga berdampak pada operasional PAS. Anjloknya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat perusahaan dikenai suspensi sehingga sementara waktu tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan.
Akibat suspensi itu, PAS disebut kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap harus dipenuhi. Kondisi tersebut kemudian memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, SH, mengatakan transaksi yang dipersoalkan menunjukkan pola tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker di KlikBCA Bisnis dan dialihkan ke rekening di luar whitelist.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses. Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist, serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan,” ujar Andre.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk penerapan validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, serta pengawasan terhadap transaksi tidak wajar telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, gugatan tersebut juga dimaksudkan untuk menguji efektivitas sistem perlindungan dana investor di pasar modal.
“RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Andre.
Andre menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank mitra RDN dalam menjaga dana nasabah.
“Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak,” ujarnya.
Melalui gugatan tersebut, penggugat berharap putusan pengadilan dapat menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkuat standar keamanan dalam ekosistem pasar modal secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BCA terkait gugatan yang diajukan oleh PT Paramitra Alfa Sekuritas dan sejumlah nasabah tersebut.







