Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru akan ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Adapun untuk hunian dengan nilai transaksi hingga Rp5 miliar, insentif PPN hanya diberikan atas nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sementara selisih harga di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2026. Salah satu syarat utama agar insentif dapat dimanfaatkan adalah penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas harus dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
Namun demikian, insentif PPN ini tidak dapat digunakan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah juga gugur apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode kebijakan.
Setiap wajib pajak hanya dapat menikmati insentif ini satu kali untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Di sisi lain, pengembang atau penjual diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli hunian baru meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional sepanjang tahun 2026.














