• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 January 2026
in Nasional
Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru akan ditanggung penuh oleh pemerintah atau sebesar 100 persen.

 

Fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar. Adapun untuk hunian dengan nilai transaksi hingga Rp5 miliar, insentif PPN hanya diberikan atas nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sementara selisih harga di atas batas tersebut tetap dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi pembelian yang dilakukan sejak Januari hingga Desember 2026. Salah satu syarat utama agar insentif dapat dimanfaatkan adalah penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang telah lunas harus dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

 

Namun demikian, insentif PPN ini tidak dapat digunakan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah juga gugur apabila proses serah terima bangunan dilakukan di luar periode kebijakan.

 

Setiap wajib pajak hanya dapat menikmati insentif ini satu kali untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Di sisi lain, pengembang atau penjual diwajibkan menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli hunian baru meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional sepanjang tahun 2026.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Beli Rumah BaruMenteri keuanganMetapos.idPmkPPN Ditanggung PemerintahPurbaya
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Menjelang Publikasi Dokumen Epstein, Publik AS Ramai Menilai Trump Mengetahui Dugaan Kejahatan

Gara-Gara Pernyataan Politik, Trump Minta Netflix Pecat Eks Pejabat Ini

by Desti Dwi Natasya
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Raksasa layanan streaming Netflix menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara terbuka meminta perusahaan...

Operasi Militer Tewaskan El Mencho, Jalanan Meksiko Membara dan Lumpuh Total

Operasi Militer Tewaskan El Mencho, Jalanan Meksiko Membara dan Lumpuh Total

by Desti Dwi Natasya
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Militer Meksiko mengonfirmasi tewasnya gembong narkoba kelas kakap, Nemesio “El Mencho” Oseguera, dalam sebuah operasi di negara...

Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Seskab Teddy Tegaskan Aturan Berlaku

Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal, Seskab Teddy Tegaskan Aturan Berlaku

by Taufik Hidayat
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk...

Kontrak Baru BUMA–Adaro Amankan Produksi 44 Juta Ton Batu Bara sampai 2030

Kontrak Baru BUMA–Adaro Amankan Produksi 44 Juta Ton Batu Bara sampai 2030

by Rahmat Herlambang
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha utama PT BUMA Internasional Grup Tbk (IDX: DOID), resmi...

Next Post
Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Bareskrim Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Sindikat Judi Online Usai Pengembangan Laporan PPATK

Recommended.

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Libur Tahun Baru, E-TLE Tetap Diterapkan

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku di Libur Tahun Baru, E-TLE Tetap Diterapkan

27 December 2025
Seminar Internasional Kepemimpinan Indonesia Di Asean

Seminar Internasional Kepemimpinan Indonesia Di Asean

5 June 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini