Tuesday, June 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Presiden Prabowo Pulihkan Nama dan Status Dua Guru yang Bantu Gaji Honorer

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 November 2025
in Nasional
Presiden Prabowo Pulihkan Nama dan Status Dua Guru yang Bantu Gaji Honorer

Metapos.id, Jakarta, 13 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto secara langsung memulihkan status dan nama baik dua tenaga pendidik asal Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberhentikan karena membantu menggaji guru honorer menggunakan dana sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

Dua guru tersebut adalah Abdul Muis, pengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dan Rasnal, mantan kepala sekolah di sekolah yang sama. Keduanya sempat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) serta menghadapi proses hukum atas dugaan pungutan liar (pungli), meski tindakan mereka semula bertujuan membantu guru honorer yang belum menerima gaji.

BACA JUGA

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

Kisah perjuangan Rasnal dan Abdul Muis sempat viral di media sosial dan memantik simpati publik. Berkat pendampingan hukum dari PGRI Luwu Utara, kasus ini akhirnya mendapat perhatian di tingkat nasional.

Pada Rabu malam (12/11/2025), Abdul Muis menerima panggilan mendadak dari staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat sedang dalam perjalanan menuju Makassar untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Selatan. Ia kemudian diminta segera berangkat ke Jakarta.

Setibanya di ibu kota, Abdul Muis dan Rasnal langsung dijemput dan dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma, tempat Presiden Prabowo baru saja tiba dari kunjungan kerja di Australia. Di lokasi tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menandatangani surat rehabilitasi yang membatalkan keputusan pemecatan serta mengembalikan hak kepegawaian dan kehormatan kedua guru itu.

Kronologi Kasus: Dari Niat Mulia Menjadi Jeratan Hukum

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sekitar 10 guru honorer tidak mendapatkan insentif karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mereka tetap mengajar tanpa menerima gaji.

Melihat kondisi tersebut, Rasnal bersama Komite Sekolah mengadakan rapat dengan para orang tua siswa pada 19 Februari 2018. Dalam rapat itu, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa per bulan untuk membantu membayar insentif guru honorer.

Rasnal menegaskan bahwa keputusan itu diambil secara terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Dana sumbangan ini berjalan sekitar tiga tahun dan digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah serta membayar honor guru.

Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan gotong royong tersebut dipersoalkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungutan liar.

Pada Februari 2021, dari empat orang yang dilaporkan, hanya Rasnal dan Abdul Muis yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Rasnal dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan, dan sempat menjalani hukuman lebih dari 8 bulan di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda. Sementara itu, pada 21 Agustus 2025, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadapnya.

Presiden Turun Tangan, Keadilan Ditegakkan

Setelah kasus ini mendapat sorotan luas, Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menegakkan keadilan bagi kedua pendidik tersebut.

Melalui surat rehabilitasi yang ditandatangani di Bandara Halim Perdanakusuma, Presiden memutuskan untuk memulihkan status ASN Abdul Muis dan Rasnal, serta mengembalikan seluruh hak kepegawaian dan nama baik mereka.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Sementara Komisi E DPRD Sulawesi Selatan kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN keduanya di Makassar.

Langkah Presiden Prabowo ini menuai apresiasi luas dari masyarakat karena dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap keadilan dan penghargaan atas dedikasi para guru di Tanah Air.

Tags: Abdul MuismemulihkanMetapos.idPrabowo SubiantoSufmi DascoSulawesi Selatan
Previous Post

Timnas Indonesia U-23 Fokus Adaptasi Gaya Main Indra Sjafri Jelang Uji Coba Lawan Mali

Next Post

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Related Posts

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama
Nasional

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

29 June 2026
Live-Action Moana Siap Tayang dengan Visual Sinematik dan Aksi Lebih Besar
Nasional

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

29 June 2026
Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online
Nasional

Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online

29 June 2026
TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

29 June 2026
Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir
Nasional

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

29 June 2026
Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati
Nasional

Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati

29 June 2026
Next Post
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini