Jakarta, Metapos.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Beleid yang terbit pada 23 Juni 2025 itu bertujuan mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi demi mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui Inpres tersebut, pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, terutama di kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri serta kawasan produktif lainnya.
“Melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas jalan daerah yang telah memenuhi readiness criteria, baik yang ditetapkan statusnya sebagai jalan kabupaten/kota maupun yang belum ditetapkan statusnya,” demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip pada Rabu, 23 Juli.
Pendanaan pelaksanaan Inpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan (Menkeu) diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran hingga tahun anggaran 2029.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 8 pihak, yakni para menteri koordinator, menteri teknis serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota, untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertanggung jawab atas sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan percepatan konektivitas jalan daerah serta penyelesaian hambatan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang saat ini dijabat oleh Rachmat Pambudy dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diminta menyusun kriteria pemilihan ruas jalan, verifikasi serta penentuan jenis penanganan jalan.
Kedua menteri itu juga menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas secara bersama.
Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan siap bangun, menyusun dokumen perencanaan dan mengoperasikan jalan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD) ditetapkan sebesar Rp4 triliun.
“Total anggaran IJD tahun ini mungkin sekitar Rp4 triliun,” ujar Dody dalam jumpa pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat malam, 18 Juli.
Adapun hingga 15 Juli 2025 ini, Kementerian PU telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah.