Friday, June 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Prabowo Terbitkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 soal Peningkatan Jalan Daerah

Afizahri by Afizahri
23 July 2025
in Ekbis
Presiden Prabowo Bidik Sumber Baru Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Jakarta, Metapos.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Beleid yang terbit pada 23 Juni 2025 itu bertujuan mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi demi mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Melalui Inpres tersebut, pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, terutama di kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri serta kawasan produktif lainnya.

“Melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas jalan daerah yang telah memenuhi readiness criteria, baik yang ditetapkan statusnya sebagai jalan kabupaten/kota maupun yang belum ditetapkan statusnya,” demikian bunyi beleid tersebut seperti dikutip pada Rabu, 23 Juli.

Pendanaan pelaksanaan Inpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan (Menkeu) diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran hingga tahun anggaran 2029.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 8 pihak, yakni para menteri koordinator, menteri teknis serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota, untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertanggung jawab atas sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan percepatan konektivitas jalan daerah serta penyelesaian hambatan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang saat ini dijabat oleh Rachmat Pambudy dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diminta menyusun kriteria pemilihan ruas jalan, verifikasi serta penentuan jenis penanganan jalan.

Kedua menteri itu juga menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas secara bersama.

Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan siap bangun, menyusun dokumen perencanaan dan mengoperasikan jalan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD) ditetapkan sebesar Rp4 triliun.

“Total anggaran IJD tahun ini mungkin sekitar Rp4 triliun,” ujar Dody dalam jumpa pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat malam, 18 Juli.

Adapun hingga 15 Juli 2025 ini, Kementerian PU telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah.

Tags: InpresMetapos.idPrabowo Subianto
Previous Post

Kapolri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri: Jadikan Ajang Ini Sebagai Momentum Pengembangan Diri

Next Post

Kementerian PU Gelontorkan Rp630 Miliar untuk Bangun 63 Jembatan Gantung pada 2026

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata
Ekbis

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Next Post
Serapan Anggaran Kementerian PUPR Baru Capai 22,7 Persen

Kementerian PU Gelontorkan Rp630 Miliar untuk Bangun 63 Jembatan Gantung pada 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini