• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 December 2025
in Nasional
Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban serta larangan selama menjabat. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemendagri memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi.

Menurut Bima, saat ini pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri masih mengumpulkan data terkait keberangkatan Mirwan. Pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan kembali ke Indonesia.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban atau larangan bagi kepala daerah, maka sanksi dapat direkomendasikan oleh inspektorat,” kata Bima, Senin (8/12).

Sebelumnya, Prabowo menyoroti absennya Mirwan dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12). Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan pentingnya pemimpin daerah hadir di saat rakyat sedang menghadapi musibah.

“Hadir semua bupati? Terima kasih telah berjuang untuk masyarakat. Kalau ada yang memilih pergi saat situasi darurat, ya bisa diproses oleh Mendagri,” ujar Prabowo.

Ia juga menyamakan tindakan meninggalkan daerah di saat krisis seperti tentara yang meninggalkan pasukan pada kondisi bahaya.

Saat ini Kemendagri menegaskan proses pemeriksaan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan sebelum sanksi diberikan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Bima AryadiprosesKemendariMetapos.idPrabowosanksiUmrah
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Kamis pagi (22/1/2026) berdampak pada kelancaran lalu lintas di kawasan Cawang,...

Dokter Detektif Absen dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Dokter Detektif Absen dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dr Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter...

Perkuat Bisnis Perikanan, PT Perikanan Indonesia Gandeng Pos Logistik

Perkuat Bisnis Perikanan, PT Perikanan Indonesia Gandeng Pos Logistik

by Desti Dwi Natasya
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Perikanan Indonesia terus memantapkan strategi pengembangan usahanya dengan memperkuat layanan logistik sebagai salah satu pilar utama...

Komisi XI DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Jumat

Komisi XI DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Jumat

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Komisi XI DPR RI dijadwalkan mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon...

Next Post
APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

Recommended.

HappyFresh dan Multi Bintang Indonesia Perkenalkan “Sip & Sizzle 2.0”untuk Menginspirasi Kreasi Kuliner Rumah yang Lebih Inovatif

HappyFresh dan Multi Bintang Indonesia Perkenalkan “Sip & Sizzle 2.0”untuk Menginspirasi Kreasi Kuliner Rumah yang Lebih Inovatif

6 December 2024
BPS Daftarkan Petugas Regsosek untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPS Daftarkan Petugas Regsosek untuk Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

13 October 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini