• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 December 2025
in Nasional
Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban serta larangan selama menjabat. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemendagri memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi.

Menurut Bima, saat ini pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri masih mengumpulkan data terkait keberangkatan Mirwan. Pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan kembali ke Indonesia.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban atau larangan bagi kepala daerah, maka sanksi dapat direkomendasikan oleh inspektorat,” kata Bima, Senin (8/12).

Sebelumnya, Prabowo menyoroti absennya Mirwan dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12). Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan pentingnya pemimpin daerah hadir di saat rakyat sedang menghadapi musibah.

“Hadir semua bupati? Terima kasih telah berjuang untuk masyarakat. Kalau ada yang memilih pergi saat situasi darurat, ya bisa diproses oleh Mendagri,” ujar Prabowo.

Ia juga menyamakan tindakan meninggalkan daerah di saat krisis seperti tentara yang meninggalkan pasukan pada kondisi bahaya.

Saat ini Kemendagri menegaskan proses pemeriksaan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan sebelum sanksi diberikan.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Bima AryadiprosesKemendariMetapos.idPrabowosanksiUmrah
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah...

Next Post
APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

Recommended.

HIN Targetkan Tingkat Kunjungan Hotel Naik 8 Persen di Momen Libur Lebaran 2024

HIN Targetkan Tingkat Kunjungan Hotel Naik 8 Persen di Momen Libur Lebaran 2024

28 March 2024
BSI Diminati Pemagang dari Kampus Luar Negeri

BSI Diminati Pemagang dari Kampus Luar Negeri

2 July 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini