Tuesday, November 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PPA Bubarkan 6 BUMN dan Cairkan Asetnya

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 April 2023
in Ekbis
PPA Bubarkan 6 BUMN dan Cairkan Asetnya

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran atas enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tiga PP yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran atas PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”) (PP Nomor 14 Tahun 2023), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”) (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan PT Industri Gelas (Persero) (“IGLAS”) (PP Nomor 18 Tahun 2023).

Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 8 Tahun 2023), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 9 Tahun 2023), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 13 Tahun 2023).

BACA JUGA

KPEI Raih Dua Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026

Airlangga Buka Suara soal Kemungkinan QRIS Dikenakan Pajak

Dengan diterbitkannya enam PP yang ditandatangani oleh Presiden RI, maka pembubaran enam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rizwan Rizal Abidin mengatakan, “Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara.”

Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan IGLAS. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya.

Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022.

Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” tutup Rizwan.

Tags: BUMNMetapos.idPPA
Previous Post

PGN Pastikan Penyaluran dan Layanan Gas Bumi di 73 Kab/Kota Selama Idul Fitri 1444 H

Next Post

Anessa Gandeng Doraemon untuk Perlindungan Sinar Matahari yang Lebih Canggih

Related Posts

KPEI Raih Dua Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026
Ekbis

KPEI Raih Dua Penghargaan TOP Human Capital Awards 2026

3 November 2026
Airlangga Buka Suara soal Kemungkinan QRIS Dikenakan Pajak
Ekbis

Airlangga Buka Suara soal Kemungkinan QRIS Dikenakan Pajak

3 November 2026
Sidak Koperasi Merah Putih Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Stok Obat Tersedia
Ekbis

Sidak Koperasi Merah Putih Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Stok Obat Tersedia

2 November 2026
Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Soda Ash Rp? Bersama Petrokimia dan Rekind
Ekbis

Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Soda Ash Rp? Bersama Petrokimia dan Rekind

2 November 2026
Indonesia SIPF dan SIPC Jalin Kerja Sama Pelindungan Investor
Ekbis

Indonesia SIPF dan SIPC Jalin Kerja Sama Pelindungan Investor

2 November 2026
WeTV Investasi Konten Lokal, Libatkan 10 Ribu Talenta Kreatif
Ekbis

WeTV Investasi Konten Lokal, Libatkan 10 Ribu Talenta Kreatif

2 November 2026
Next Post
Anessa Gandeng Doraemon untuk Perlindungan Sinar Matahari yang Lebih Canggih

Anessa Gandeng Doraemon untuk Perlindungan Sinar Matahari yang Lebih Canggih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini