Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri Ungkap Proses Panjang di Balik Terbitnya Red Notice Riza Chalid

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia membeberkan alasan penerbitan red notice Interpol terhadap pengusaha minyak M Riza Chalid baru dilakukan belakangan. Menurut Polri, proses tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui penilaian ketat di tingkat internasional, terutama terkait perbedaan sistem hukum antarnegara dalam menangani kasus korupsi.

 

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa red notice tidak dapat diterbitkan secara langsung begitu diajukan. Setiap permohonan wajib melalui evaluasi oleh Kantor Pusat Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis.

 

Ricky mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pengajuan red notice Riza Chalid adalah perbedaan pemahaman mengenai unsur tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian negara menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi, sementara di sejumlah negara lain unsur tersebut tidak selalu menjadi syarat utama.

 

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai perkara yang diajukan,” kata Ricky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

 

Ia menambahkan, isu kerugian negara kerap dikaitkan dengan aspek politik, sementara Interpol memiliki prinsip tidak terlibat dalam penegakan hukum yang beririsan langsung dengan kepentingan politik suatu negara. Faktor inilah yang membuat proses asesmen memerlukan pembahasan lebih mendalam.

 

Meski demikian, NCB Interpol Indonesia akhirnya dapat meyakinkan Interpol Pusat melalui penyampaian argumentasi hukum yang komprehensif. Penyidik menegaskan bahwa dugaan perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara.

 

“Setelah melalui pertukaran pandangan dan kajian bersama, Interpol menerima penjelasan yang kami sampaikan dan red notice resmi diterbitkan pekan lalu,” ujar Ricky.

 

Terkait upaya pemulangan Riza Chalid, Polri menyebut proses tersebut juga tidak bisa dilakukan secara singkat. Mekanisme ekstradisi harus menyesuaikan dengan hukum, sistem politik, serta prosedur penegakan hukum di negara tempat buronan berada.

 

Ricky menegaskan, Polri akan terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum internasional serta menjalin komunikasi dengan otoritas terkait demi memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

 

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh aturan yang berlaku di negara tempat MRC diduga berada,” tutupnya.

Tags: bos minyakKasus korupsiMetapos.idred noticeRiza Chalid
Previous Post

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

Next Post

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini