Tuesday, September 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polisi Sebut Siswi Kelas 6 SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Menyesali Perbuatannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 December 2025
in Nasional
Polisi Sebut Siswi Kelas 6 SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Menyesali Perbuatannya

Metapos.id, Jakarta — Polrestabes Medan menetapkan A, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Polisi mengungkapkan bahwa A menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyesalan tersebut terlihat selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, secara emosional A masih memiliki perasaan terhadap ibunya.

BACA JUGA

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

“Penyesalan tentu ada, bagaimana rasa seorang anak terhadap ibunya,” ujar Calvijn di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang telah berlangsung lama. Selama sekitar tiga tahun terakhir, A bersama kakaknya dan ayahnya disebut kerap dimarahi oleh korban. Polisi juga menemukan adanya kondisi keluarga yang tidak harmonis.

Hubungan antara korban dan suaminya diketahui telah lama bermasalah. Keduanya bahkan tinggal terpisah lantai di dalam rumah, dengan ayah menempati lantai dua, sementara ibu dan anak-anak tinggal di lantai satu.

Calvijn menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati mengingat pelaku masih berstatus anak. Proses penyelidikan juga berada dalam pengawasan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara.

Selama proses hukum berlangsung, Polrestabes Medan memastikan kebutuhan dasar A tetap terpenuhi. Pendampingan psikologis dan sosial diberikan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta tenaga profesional lainnya.

“Kebutuhan dasar tetap kami penuhi, termasuk hak pendidikan, hak beragama, dan hak bermain. Anak ini juga mendapatkan pendampingan dan berada dalam kondisi yang nyaman,” kata Calvijn.

Tags: ibuKapolrestabes MedanMetapos.idpenyesalansakit hatiSiswi SD
Previous Post

Adi Prayitno Nilai 2026 Jadi Tahun Pembuktian Pemerintahan Prabowo

Next Post

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

Related Posts

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
ASABRI memastikan hak ahli waris Pratu Rizki Kurniawan terpenuhi dengan manfaat Rp466 juta setelah gugur saat menjalankan tugas negara di Papua.
Nasional

ASABRI Salurkan Rp466 Juta ke Ahli Waris

29 September 2026
Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada
Nasional

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada

29 September 2026
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan
Nasional

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

29 September 2026
Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta
Nasional

Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta

29 September 2026
Next Post
Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini