Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Banten sukses membongkar peredaran narkotika jenis sabu selama periode Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil ditangkap dengan barang bukti mencapai total 71 kilogram.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berasal dari dua kasus terpisah. Pada kejadian pertama, petugas menangkap seorang tersangka berinisial AD di kawasan Pelabuhan Merak. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 15,8 kilogram sabu yang disimpan dalam koper dan dibungkus rapi untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menghentikan sebuah kendaraan di ruas Tol Tangerang Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan di bagian dalam pintu mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN langsung diamankan di tempat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyiasati pemeriksaan, seperti memodifikasi kendaraan serta menyembunyikan narkotika di dalam barang bawaan.
Ia juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi, dengan rute distribusi dari Lampung menuju Merak hingga ke Jakarta melalui jalur darat.
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp85 miliar. Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.














