Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan dilakukan setelah kedua pihak menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 30 April 2025 terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan itu, tercatat 12 orang yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan sejumlah laporan ke tahap penyidikan. Setelah hampir tujuh bulan proses penyelidikan berjalan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Namun, seiring berjalannya penanganan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur restorative justice dengan menemui Presiden Jokowi secara langsung.
Hasil dari proses tersebut, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama dalam perkara ini yang memperoleh penghentian proses hukum secara resmi dari kepolisian.













