Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tidak Ditahan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 November 2025
in Nasional
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Roy Suryo dan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tidak Ditahan

Metapos.id,Jakarta — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakan ketiga tersangka pulang karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

Setelah pemeriksaan rampung, ketiga tersangka kami persilakan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Iman menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka guna dimintai keterangan tambahan.

Kami akan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli yang diajukan oleh tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama proses pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat, makan siang, dan ibadah.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, yakni RH, RS, dan TT, berlangsung selama sekitar 9 jam 20 menit. Kami mengapresiasi karena mereka hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budhi.

Budhi juga menjelaskan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan berbeda-beda, disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Roy Suryo menjawab 157 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan dr. Tifa 86 pertanyaan.

Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien,” tegas Budhi.

Tags: DirkrimumHumas PoldaijazahJoko WidodoMetapos.idRoy Suryo
Previous Post

Carragher: Liverpool Perlu Punya Keberanian untuk Mencadangkan Salah

Next Post

10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Performa Sebelum Berhubungan Seks

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Performa Sebelum Berhubungan Seks

10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Performa Sebelum Berhubungan Seks

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini