Metapos.id, Jakarta — Pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan kini dilakukan hingga ke area parkir stasiun kereta. Petugas Bapenda diketahui mengecek satu per satu kendaraan yang terparkir, dan apabila ditemukan pajaknya menunggak, pemilik langsung diberikan surat pemberitahuan di lokasi.
Aksi ini dialami seorang pengguna motor di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Ia mengunggah pengalamannya di media sosial melalui akun Instagram deddy_pk. Dalam unggahannya terlihat foto surat pemberitahuan tunggakan yang ditempel di bagian spidometer motornya. Surat tersebut diterbitkan oleh Bapenda Provinsi Banten.
Di dalam pemberitahuan itu tertera nomor pelat kendaraan, masa berlaku pajak yang sudah lewat, serta keterangan adanya denda bulanan yang dapat mencapai 24 persen per tahun dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun jika tidak segera dibayar. Surat tersebut tercatat diterbitkan pada 1 Desember 2025 dan dibubuhi stempel resmi.
“Mengapresiasi Bapenda Banten yang mengecek pelat kendaraan satu per satu di parkiran stasiun. Jadi pengingat untuk yang pajaknya sudah habis seperti saya,” tulisnya dalam unggahan.
Pemerintah daerah saat ini semakin aktif menertibkan pajak kendaraan untuk meningkatkan pemasukan daerah. Sejumlah provinsi bahkan masih memberlakukan program pemutihan pajak, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) hingga penghapusan denda agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya.














