Saturday, October 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Peringati HUT ke-81 RI, Sekolah Jakarta Dapat Pilihan PJJ

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 August 2026
in News
Peringati HUT ke-81 RI, Sekolah Jakarta Dapat Pilihan PJJ

Metapos.id, Jakarta – Sekolah di DKI Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperingati sekaligus memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, penerapan PJJ tidak bersifat wajib. Setiap sekolah dapat menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhannya.

BACA JUGA

Kisah Pemuda Natuna di Rusia, Diduga Jadi Tentara Bayaran hingga Tewas

Pramono Punya Target 5 Tahun, Kabel Semrawut Jakarta Bakal Ditata

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, sekolah yang memilih PJJ tetap wajib memastikan proses pembelajaran berlangsung secara optimal tanpa mengurangi jam belajar siswa.

“Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ,” kata Nahdiana,”  Senin (17/8/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, sekolah memiliki pilihan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau tetap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda,” jelas Nahdiana.

Siswa Tetap Bisa Belajar di Sekolah

Sekolah yang menerapkan PJJ tetap harus memberikan layanan kepada siswa yang memilih mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

“Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini,” katanya.

Menurut Nahdiana, penerapan PJJ tidak berarti seluruh guru dan kepala sekolah harus bekerja dari rumah. Sekolah tetap dapat menyediakan layanan pembelajaran secara hybrid bagi siswa yang datang langsung.

“Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.

Nahdiana juga menegaskan sekolah yang memilih tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka tidak mendapatkan larangan. Artinya, keputusan pelaksanaan PJJ maupun pembelajaran langsung diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Tags: Disdik DKI JakartaHUT ke-81 RIMetapos.idpembelajaran jarak jauhpendidikan 2026PJJ Jakartasekolah Jakarta
Previous Post

LIGHTSUM Kembali dengan Enam Member Lewat Lagu Jepang “Doushite”

Next Post

Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

Related Posts

Kisah Pemuda Natuna di Rusia, Diduga Jadi Tentara Bayaran hingga Tewas
News

Kisah Pemuda Natuna di Rusia, Diduga Jadi Tentara Bayaran hingga Tewas

30 September 2026
Pramono Punya Target 5 Tahun, Kabel Semrawut Jakarta Bakal Ditata
News

Pramono Punya Target 5 Tahun, Kabel Semrawut Jakarta Bakal Ditata

30 September 2026
Pentolan OPM Tewas di Intan Jaya, TNI Ungkap Awal Kontak Tembak
News

Pentolan OPM Tewas di Intan Jaya, TNI Ungkap Awal Kontak Tembak

30 September 2026
Propam Usut Kematian Pemuda Diduga Tertembak di Makassar
News

Propam Usut Kematian Pemuda Diduga Tertembak di Makassar

28 September 2026
Badan Geologi Ungkap Risiko Blue Fire di Papandayan
News

Badan Geologi Ungkap Risiko Blue Fire di Papandayan

28 September 2026
Dishub DKI Kaji Ganjil Genap, Pelaku Usaha Minta Fleksibilitas
News

Dishub DKI Kaji Ganjil Genap, Pelaku Usaha Minta Fleksibilitas

27 September 2026
Next Post
Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini