Metapos.id, Jakarta – Sekolah di DKI Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperingati sekaligus memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, penerapan PJJ tidak bersifat wajib. Setiap sekolah dapat menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, sekolah yang memilih PJJ tetap wajib memastikan proses pembelajaran berlangsung secara optimal tanpa mengurangi jam belajar siswa.
“Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ,” kata Nahdiana,” Senin (17/8/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, sekolah memiliki pilihan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau tetap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda,” jelas Nahdiana.
Siswa Tetap Bisa Belajar di Sekolah
Sekolah yang menerapkan PJJ tetap harus memberikan layanan kepada siswa yang memilih mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
“Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini,” katanya.
Menurut Nahdiana, penerapan PJJ tidak berarti seluruh guru dan kepala sekolah harus bekerja dari rumah. Sekolah tetap dapat menyediakan layanan pembelajaran secara hybrid bagi siswa yang datang langsung.
“Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.
Nahdiana juga menegaskan sekolah yang memilih tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka tidak mendapatkan larangan. Artinya, keputusan pelaksanaan PJJ maupun pembelajaran langsung diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.







