Tuesday, August 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Peringati HUT ke-81 RI, Sekolah Jakarta Dapat Pilihan PJJ

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 August 2026
in News
Peringati HUT ke-81 RI, Sekolah Jakarta Dapat Pilihan PJJ

Metapos.id, Jakarta – Sekolah di DKI Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperingati sekaligus memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, penerapan PJJ tidak bersifat wajib. Setiap sekolah dapat menentukan metode pembelajaran sesuai kondisi dan kebutuhannya.

BACA JUGA

Garuda Indonesia Terapkan Piece Concept Mulai 1 September, Ini Aturan Bagasinya

Bukan Menghindar, Ini Alasan Mualem Berada di Luar Negeri Saat Kericuhan Aceh

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, sekolah yang memilih PJJ tetap wajib memastikan proses pembelajaran berlangsung secara optimal tanpa mengurangi jam belajar siswa.

“Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ,” kata Nahdiana,”  Senin (17/8/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, sekolah memiliki pilihan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau tetap menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda,” jelas Nahdiana.

Siswa Tetap Bisa Belajar di Sekolah

Sekolah yang menerapkan PJJ tetap harus memberikan layanan kepada siswa yang memilih mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

“Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini,” katanya.

Menurut Nahdiana, penerapan PJJ tidak berarti seluruh guru dan kepala sekolah harus bekerja dari rumah. Sekolah tetap dapat menyediakan layanan pembelajaran secara hybrid bagi siswa yang datang langsung.

“Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.

Nahdiana juga menegaskan sekolah yang memilih tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka tidak mendapatkan larangan. Artinya, keputusan pelaksanaan PJJ maupun pembelajaran langsung diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Tags: Disdik DKI JakartaHUT ke-81 RIMetapos.idpembelajaran jarak jauhpendidikan 2026PJJ Jakartasekolah Jakarta
Previous Post

LIGHTSUM Kembali dengan Enam Member Lewat Lagu Jepang “Doushite”

Next Post

Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

Related Posts

Garuda Indonesia Terapkan Piece Concept Mulai 1 September, Ini Aturan Bagasinya
News

Garuda Indonesia Terapkan Piece Concept Mulai 1 September, Ini Aturan Bagasinya

17 August 2026
Bukan Menghindar, Ini Alasan Mualem Berada di Luar Negeri Saat Kericuhan Aceh
News

Bukan Menghindar, Ini Alasan Mualem Berada di Luar Negeri Saat Kericuhan Aceh

17 August 2026
Kasino Batam Digerebek, Bareskrim Sita Rp7,79 Miliar dan Sejumlah Mesin
News

Kasino Batam Digerebek, Bareskrim Sita Rp7,79 Miliar dan Sejumlah Mesin

17 August 2026
Penunjukan Zidane Picu Sorotan Agama, Pemerintah Prancis Membela
News

Penunjukan Zidane Picu Sorotan Agama, Pemerintah Prancis Membela

17 August 2026
Bupati Aceh Barat Minta Panjat Pinang Ditinggalkan Saat 17 Agustus
News

Bupati Aceh Barat Minta Panjat Pinang Ditinggalkan Saat 17 Agustus

16 August 2026
Pemerintah Salurkan 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
News

Pemerintah Salurkan 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

16 August 2026
Next Post
Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

Semangat HUT ke-81 RI: BTN Wujudkan Kedaulatan Lewat Hunian untuk Rakyat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini