Metapos.id, Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 46 juta butir dari sebuah gudang di kawasan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal turut diamankan.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang Raya dan sekitarnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim kepolisian.
Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil boks yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan dua orang berinisial F serta A langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi gudang, aparat kembali menemukan 838 karton berisi obat keras berbagai merek. Polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga Jawa Barat tanpa memenuhi standar keamanan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran obat keras ilegal, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.







