Wednesday, August 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 46 Juta Butir di Jakarta Timur

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 August 2026
in News
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 46 Juta Butir di Jakarta Timur

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 46 juta butir dari sebuah gudang di kawasan Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal turut diamankan.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang Raya dan sekitarnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim kepolisian.

BACA JUGA

Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil boks yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan dua orang berinisial F serta A langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi gudang, aparat kembali menemukan 838 karton berisi obat keras berbagai merek. Polisi menduga obat-obatan tersebut akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga Jawa Barat tanpa memenuhi standar keamanan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator di Mapolsek Serpong. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku peredaran obat keras ilegal, termasuk apabila pelakunya berasal dari institusi kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tags: Jakarta TimurMetapos.idobat daftar Gobat keras ilegalperedaran obat ilegalPolres Tangerang SelatanPolsek Serpong
Previous Post

Tiong Bahru Bakery Hadir di Jakarta, Bawa Konsep Ruang Komunitas

Next Post

Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter

Related Posts

Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter
News

Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter

5 August 2026
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa
News

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

5 August 2026
AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan
News

AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan

5 August 2026
Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menikah, Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap
News

Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menikah, Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

5 August 2026
KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah
News

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

5 August 2026
Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara
News

Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

5 August 2026
Next Post
Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter

Dua Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Tak Bernyawa di Kedalaman 60 Meter

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini