Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara ini berpeluang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kasus tersebut dialihkan ke peradilan umum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah itu diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi juga menyoroti potensi kelemahan dalam peradilan militer, yang dinilai berisiko menimbulkan impunitas serta tidak sepenuhnya membuka fakta di balik kasus.
Mereka mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi dalam rantai komando.
Sementara itu, empat tersangka yang telah ditetapkan diduga hanya pelaku di lapangan, bukan pihak yang merancang atau memerintahkan aksi tersebut. Oleh sebab itu, koalisi meminta agar penyelidikan diperluas guna mengungkap aktor intelektual di balik kejadian ini.
Koalisi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka, adil, dan menyeluruh, agar tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut.














