• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penyidikan Korupsi Maidi, KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Dinas Pendidikan Madiun

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
29 January 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. Barang yang disita meliputi dokumen, surat-surat penting, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

 

“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi, Kamis (29/1/2026).

 

Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan belum selesai dan masih akan dilanjutkan ke lokasi lain. Salah satu tempat yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah Kantor Wali Kota Madiun.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi melalui permintaan fee proyek serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Selain pemerasan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

 

Asep mengungkapkan, dalam perkara pemerasan, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta. Selain itu, KPK mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain dengan total mencapai Rp1,1 miliar selama masa jabatannya.

 

Menurut Asep, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang kepada seorang pengembang sebesar Rp600 juta. Dana tersebut diterima oleh pihak berinisial SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.

 

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KPKMaidiMetapos.idPenyidikan KorupsiSita Uang TunaiWali Kota Madiun
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Dukungan Gerakan Rakyat ke Anies Picu Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029

Dukungan Gerakan Rakyat ke Anies Picu Dinamika Politik Menuju Pilpres 2029

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dukungan Partai Gerakan Rakyat kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2029 dinilai...

Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah guna memperkuat rasa aman masyarakat...

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

IHSG Kembali Disetop Sementara, Purbaya Nilai Pasar Alami Guncangan Sesaat

by Desti Dwi Natasya
29 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami penghentian perdagangan sementara atau trading halt setelah mencatat pelemahan tajam...

Syuting Film Tygo di Jakarta, Sejumlah Jalan Kota Tua Ditutup

Syuting Film Tygo di Jakarta, Sejumlah Jalan Kota Tua Ditutup

by Taufik Hidayat
29 January 2026
0

Metapos.id – Jakarta - kembali dipilih sebagai lokasi produksi film berskala internasional. Kali ini, kawasan Kota Tua Jakarta menjadi latar...

Next Post
Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Recommended.

Menteri ESDM Resmikan PLTGU Riau 275 MW

Menteri ESDM Resmikan PLTGU Riau 275 MW

13 May 2022
Usai Diangkat jadi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono Ingin Berantas Mafia Pangan

Usai Diangkat jadi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono Ingin Berantas Mafia Pangan

13 September 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini