Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa titik yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR, serta Kantor Dinas Pendidikan.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (15/3). Selain menyasar kantor pemerintahan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.
“Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,” lanjutnya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai Rp1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” ungkap Budi.
KPK akan mengkonsolidasikan temuan tersebut dengan alat bukti lain yang sebelumnya telah dikumpulkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong.
Kasus ini bermula dari dugaan pembahasan pengaturan rekanan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo.
Dalam pembahasan tersebut, diduga terjadi pengaturan atau plotting rekanan untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di dinas tersebut. Pada awal 2026, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong diketahui memiliki sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Dari pembahasan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan fee ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Setoran awal dari para rekanan disebut mencapai Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara di lingkungan dinas.
Tiga pihak rekanan yang diduga terlibat dalam perkara ini antara lain Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Atas dugaan perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, para pihak pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.














