Metapos.id, Jakarta – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait proses pengadaan tersebut. Dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026), para saksi menyampaikan bahwa tidak terdapat praktik kemahalan harga maupun upaya memperkaya diri sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Alexander Vidi dari PT Dell Indonesia menjelaskan bahwa perusahaannya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menyebut pembayaran kepada pihak pabrik tetap harus dilakukan sesuai jumlah pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO), sehingga secara perhitungan perusahaan mengalami defisit.
Alexander juga mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp112 miliar yang disebut dalam dakwaan sebagai keuntungan yang memperkaya pihak tertentu. Menurutnya, ia tidak mengetahui sumber data yang digunakan dalam perhitungan tersebut.
Keterangan serupa disampaikan perwakilan PT Bangga atau Chromebook Advan, Chandra Advan. Ia menyatakan bahwa keuntungan kotor yang diperoleh perusahaannya dari pengadaan Chromebook pada periode 2021 hingga 2022 sekitar Rp14,7 miliar. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan angka Rp48 miliar yang disebut dalam dakwaan sebagai keuntungan yang diduga memperkaya diri.
Chandra juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai angka Rp48 miliar tersebut selama proses pemeriksaan sebelumnya, termasuk saat dimintai keterangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain persoalan harga, persidangan juga membahas istilah co-investment yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rico Gunawan dari PT Acer menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada marketing fund atau dana pemasaran yang lazim digunakan dalam industri teknologi.
Menurut Rico, dana tersebut berasal dari sejumlah prinsipal teknologi seperti Google, Intel, Microsoft, dan AMD, yang biasanya digunakan untuk kegiatan promosi, pelatihan mitra, hingga aktivitas pemasaran lainnya. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan imbal jasa pribadi atau kickback.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan. Ia menyampaikan kekecewaannya atas munculnya klaim kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari dua komponen yang dinilai tidak tepat, yakni dugaan kerugian Rp600 miliar terkait fitur Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak dikategorikan sebagai kerugian oleh BPKP, serta asumsi kerugian sekitar Rp1,5 triliun yang dihitung dari selisih harga laptop Rp4,3 juta yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
Ia menyebut kesaksian para prinsipal dan distributor di persidangan menunjukkan bahwa harga jual laptop kepada distributor berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp4,7 juta, bahkan ada yang mencapai Rp5 juta.














