Saturday, June 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp191,1 Miliar dalam 5 Bulan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 November 2022
in Ekbis
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp191,1 Miliar dalam 5 Bulan

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto cukup menggembirakan.

Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri tercatat sebesar Rp91,4 miliar.

BACA JUGA

Harga Minyak Naik, Puluhan Kapal Tanker Mulai Tinggalkan Selat Hormuz

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungut oleh nonbendaharawan mencapai Rp99,7 miliar.

Dari dua penerimaan itu, maka setoran pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp191,1 miliar.

“Ini merupakan pajak yang dihimpun pemerintah dengan masa berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan oleh wajib pajak (WP) sejak Juni yang lalu,” ujarnya saat memberikan pemaparan realisasi APBN Kita dikutip Minggu, 27 November.

Menurut bendahara negara, moncernya pungutan pajak aset digital itu tidak lepas dari payung hukum baru yang ditetapkan pemerintah.

“Berkat adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kita bisa memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya.

Selain kripto, Menkeu menyampaikan pula jika pelaku usaha financial technology (fintech) turut berkontribusi dengan menyetor pajak sekitar Rp148 miliar di periode yang sama.

Secara umum, hingga Oktober 2022 penerimaan pajak dari seluruh sektor membukukan nilai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 51,8 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.

Tags: Metapos.idPajak kripto
Previous Post

Kimia Farma Perkuat Kemitraan dengan UMKM

Next Post

Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Related Posts

Harga Minyak Naik, Puluhan Kapal Tanker Mulai Tinggalkan Selat Hormuz
Ekbis

Harga Minyak Naik, Puluhan Kapal Tanker Mulai Tinggalkan Selat Hormuz

20 June 2026
Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

19 June 2026
RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030
Ekbis

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

19 June 2026
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional
Ekbis

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional

18 June 2026
Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
Ekbis

Harga BBM Naik, AISMOLI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

18 June 2026
Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Next Post
Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini