Wednesday, August 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp191,1 Miliar dalam 5 Bulan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 November 2022
in Ekbis
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp191,1 Miliar dalam 5 Bulan

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto cukup menggembirakan.

Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri tercatat sebesar Rp91,4 miliar.

BACA JUGA

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungut oleh nonbendaharawan mencapai Rp99,7 miliar.

Dari dua penerimaan itu, maka setoran pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp191,1 miliar.

“Ini merupakan pajak yang dihimpun pemerintah dengan masa berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan oleh wajib pajak (WP) sejak Juni yang lalu,” ujarnya saat memberikan pemaparan realisasi APBN Kita dikutip Minggu, 27 November.

Menurut bendahara negara, moncernya pungutan pajak aset digital itu tidak lepas dari payung hukum baru yang ditetapkan pemerintah.

“Berkat adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kita bisa memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya.

Selain kripto, Menkeu menyampaikan pula jika pelaku usaha financial technology (fintech) turut berkontribusi dengan menyetor pajak sekitar Rp148 miliar di periode yang sama.

Secara umum, hingga Oktober 2022 penerimaan pajak dari seluruh sektor membukukan nilai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 51,8 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.

Tags: Metapos.idPajak kripto
Previous Post

Kimia Farma Perkuat Kemitraan dengan UMKM

Next Post

Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Related Posts

Malaysia
Ekbis

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

4 August 2026
Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University
Ekbis

Perkuat Literasi Keuangan dan Pengembangan SDM, Bank Mandiri Taspen Jalin MoU Dengan IPB University

4 August 2026
price discovery JFX
Ekbis

Dirut JFX Soroti Pentingnya Price Discovery untuk Perkuat Harga Referensi Komoditas

4 August 2026
JFX
Ekbis

JFX Perkuat Kepercayaan Pasar Lewat Infrastruktur Perdagangan Berjangka Modern

4 August 2026
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
Next Post
Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Pembangunan Jalur Ganda KA Solo-Semarang Fase 1 Ditargetkan Selesai di 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini