Metapos.id, Jakarta – Sejumlah penasihat Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan meminta pemerintah AS mempercepat rencana operasi militer berskala besar terhadap Iran. Mereka menginginkan langkah tersebut dilakukan sebelum Kongres baru mulai menjalankan tugasnya pada Januari 2027.
Mengutip laporan NBC News, sejumlah pejabat pemerintahan dan pertahanan menilai waktu untuk melancarkan serangan ke Iran semakin terbatas. Perubahan komposisi Kongres yang kini didominasi Partai Demokrat diperkirakan dapat menjadi hambatan bagi rencana militer pemerintahan Trump.
Para pejabat tersebut menilai Kongres berpeluang membatasi langkah pemerintah melalui berbagai mekanisme. Mulai dari penyelidikan, pengurangan alokasi anggaran, hingga penerbitan resolusi untuk mencegah serangan terhadap Iran.
Pada Kamis (5/11), Trump menerima pemaparan terbaru mengenai ancaman dari Iran beserta sejumlah opsi tindakan militer. Pengarahan itu turut dihadiri Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Dan Caine.
Hingga kini, Trump belum menetapkan keputusan terkait kemungkinan serangan tersebut.
Menteri Pertahanan Pete Hegseth dikabarkan menjadi salah satu pihak yang mendorong agar operasi militer segera dilaksanakan. Namun, sejumlah penasihat lainnya mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memperburuk situasi dan menghambat jalur diplomasi yang masih ditempuh.
Di tengah perkembangan itu, Wakil Presiden AS JD Vance bersama sejumlah mediator masih menjalankan proses negosiasi dengan Teheran. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah ketegangan kedua negara berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Rencana operasi militer AS berikutnya disebut akan memiliki durasi lebih pendek dengan intensitas serangan yang lebih tinggi. Infrastruktur minyak dan gas Iran serta Gunung Pickaxe, yang diduga menyimpan komponen program nuklir negara tersebut, masuk dalam daftar target potensial.
Terpisah, seorang pejabat Gedung Putih menyampaikan bahwa Trump masih mempertimbangkan seluruh opsi yang tersedia. Ia menegaskan keputusan mengenai tindakan maupun waktu pelaksanaannya sepenuhnya berada di tangan presiden.






