Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemotor Protes Tarif Parkir di Mapolda Metro Jaya, Polisi Tegaskan Ada Dasar Hukumnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 December 2025
in Nasional
Pemotor Protes Tarif Parkir di Mapolda Metro Jaya, Polisi Tegaskan Ada Dasar Hukumnya

Metapos.id, Jakarta – Sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pengendara motor mempersoalkan biaya parkir di kompleks Polda Metro Jaya dan kini ramai beredar di media sosial. Video tersebut diunggah pertama kali melalui TikTok oleh pemilik akun bernama Fritz Alorboy, lalu menyebar ke berbagai platform lain.

Dalam video yang menjadi viral itu, Fritz merasa keberatan dengan tarif parkir sepeda motor yang menurutnya terlalu tinggi untuk durasi singkat. Ia menyebut bahwa baru dua menit berada di area parkir, dirinya sudah diminta membayar Rp 4.000.

BACA JUGA

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

Fritz menyampaikan protesnya dengan suara lantang kepada petugas parkir. Ia menilai kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat yang memiliki keperluan cukup lama di kantor polisi. Ia bahkan meminta bertatap muka langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk menyampaikan keluhannya serta menuntut agar parkir di instansi negara digratiskan. Setelah sempat beradu argumen dengan petugas yang memintanya membuat laporan resmi ke SPKT, ia memilih untuk meninggalkan area tersebut.

Menanggapi viralnya peristiwa itu, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menjelaskan bahwa pungutan parkir yang diberlakukan di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki landasan hukum yang jelas dan bukan kebijakan sembarangan.

Agus menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan parkir di instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 yang mewajibkan adanya pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, tarif parkir di wilayah DKI Jakarta merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017, termasuk untuk kendaraan roda dua hingga roda empat.

Ia menambahkan, penerapan parkir berbayar tidak hanya berlaku di markas kepolisian. Sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit pemerintah hingga gedung kementerian juga menerapkan hal serupa untuk menjaga ketertiban dan mendukung pelayanan.

“Ini bukan hanya kebijakan Polda Metro Jaya. Banyak instansi pemerintah lain yang mengelola parkir secara berbayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus.

Tags: AKBP Agus RizalFritz AlorboyMetapos.idParkirPmkRp 4.000viral
Previous Post

Solusi Kuat untuk Pipa Luar Ruangan, RIIFO Luncurkan Pipa PPR Anti UV untuk Beragam Kebutuhan Konstruksi

Next Post

Tokopedia dan TikTok Shop Sambut Harbolnas 12.12, Dorong Ekonomi Digital dan Perluas Pasar Brand Lokal

Related Posts

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026
Nasional

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

1 August 2026
Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia
Nasional

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

31 July 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
Next Post
Tokopedia dan TikTok Shop Sambut Harbolnas 12.12, Dorong Ekonomi Digital dan Perluas Pasar Brand Lokal

Tokopedia dan TikTok Shop Sambut Harbolnas 12.12, Dorong Ekonomi Digital dan Perluas Pasar Brand Lokal

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini