Saturday, August 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Nasional
Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Denpasar dan akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan menjelang pergantian tahun 2026. Penertiban juga akan dilakukan terhadap pedagang yang masih menjual petasan dan kembang api.

BACA JUGA

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

TNI Kerahkan Rafale dan Drone Kamikaze dalam Latihan Integrasi 2026

“Larangan menyalakan kembang api sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tahun ini kami kembali melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk kepada pedagang petasan dan kembang api,” kata Nendra saat ditemui di Kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (23/12/2025).

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Satpol PP Denpasar akan melaksanakan patroli intensif mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Patroli difokuskan di sejumlah lokasi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Pancing. Selain itu, pos penjagaan juga disiagakan di Terminal Ubung dan Terminal Umanyar dengan dukungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Nendra menambahkan bahwa sosialisasi larangan kembang api terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Aparat wilayah diminta aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

Larangan tersebut terutama diberlakukan di kawasan pemukiman sebagai langkah pencegahan kebakaran. Menurut Nendra, sebelumnya pernah terjadi insiden kebakaran akibat kembang api yang menyebabkan kerusakan bangunan suci.

“Pernah terjadi kebakaran pura atau merajan karena kembang api. Itu menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya larangan, terutama di lingkungan pemukiman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api tidak diperbolehkan di Lapangan Puputan Badung berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas

Kebudayaan Kota Denpasar.
Satpol PP memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang melarang pembuatan, peredaran, penyimpanan, hingga penyulutan kembang api.

“Masyarakat tetap dipersilakan merayakan Tahun Baru, namun harus dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan. Jangan sampai perayaan justru menimbulkan kejadian yang merugikan,” pungkas Nendra.

Tags: DenpasarKembang apiLaranganMetapos.idNendra
Previous Post

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

Next Post

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Related Posts

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Nasional

Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Agustus 2026, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

7 August 2026
Latihan Integrasi TNI 2026 Tampilkan Kekuatan Rafale hingga Rudal C-705
Nasional

TNI Kerahkan Rafale dan Drone Kamikaze dalam Latihan Integrasi 2026

7 August 2026
Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya
Nasional

Jadi Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Ini Kisaran Honor dan Bonusnya

7 August 2026
Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi
Nasional

Prabowo Soroti Inovasi BRIN, Pengelolaan Sampah dan Genteng Ramah Lingkungan Diapresiasi

7 August 2026
Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi
Nasional

Sidang Tahunan MPR 2026 Tinggalkan Tradisi Baju Adat yang Dimulai Era Jokowi

6 August 2026
ASABRI santunan prajurit gugur
Nasional

ASABRI Serahkan Santunan Rp450 Juta kepada Ahli Waris Prajurit Gugur

6 August 2026
Next Post
Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini