• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 24, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 October 2022
in Ekbis
Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dinamika perkembangan geopolitik, perekonomian global, dan keuangan dunia serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks membutuhkan langkah responsif.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, atas situasi tersebut pemerintah ingin mengoptimalkan momentum ini untuk mereformasi sektor keuangan.

“Indonesia terus belajar dari pengalaman krisis serta tekanan pasar keuangan untuk terus melakukan penguatan terhadap sektor ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 25 Oktober.

Yustinus menjelaskan, pada krisis keuangan Asia 1997-1998 respon diberikan melalui revisi beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah.

Kemudian, terhadap krisis keuangan global tahun 2008-2009, pemerintah tanggap melalui lahirnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Terakhir, dalam masa pandemi yang berlangsung awal 2020 pemerintah dan DPR melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk mengatasi dampak pandemi baik ekonomi, kesehatan, maupun kemanusiaan.

“Ke depan, sektor keuangan akan semakin penting, menantang, dan dinamis. Untuk itu, kita perlu mencermati adanya kondisi atau karakteristik setiap krisis yang berbeda termasuk krisis karena pandemi COVID-19,” tuturnya.

Yustinus menambahkan, Indonesia membutuhkan penguatan tata kelola industri, penguatan koordinasi antar lembaga otoritas sektor keuangan, dan juga penguatan jaring pengaman sistem keuangan.

“Ini adalah konteks yang melatarbelakangi adanya reformasi sektor keuangan pada saat ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah menjadi undang-undang.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: KemenkeuMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Banyak Depot Air Isi Ulang Tercemar Bakteri, Satpol PP DKI Segel Sejumlah Lokasi

Banyak Depot Air Isi Ulang Tercemar Bakteri, Satpol PP DKI Segel Sejumlah Lokasi

by Rahmat Herlambang
24 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat...

UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Ditetapkan Rp 5.729.876

UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Ditetapkan Rp 5.729.876

by Taufik Hidayat
24 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876....

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Penuhi Lobi Gedung Kejagung

by Taufik Hidayat
24 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang rampasan negara dan hasil penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan dengan...

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

503 Tabung LPG Subsidi Diamankan Polda Metro Jaya di Jaktim–Depok

by Taufik Hidayat
24 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram...

Next Post
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp213,4 Triliun, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PTBA Perkuat Efisiensi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Industri Batu Bara

PTBA Perkuat Efisiensi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Industri Batu Bara

24 July 2025
Gudang Pintar E-Commerce Bantu Tekan Angka Inflasi

Gudang Pintar E-Commerce Bantu Tekan Angka Inflasi

27 October 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini