• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 October 2022
in Ekbis
Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dinamika perkembangan geopolitik, perekonomian global, dan keuangan dunia serta perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang semakin kompleks membutuhkan langkah responsif.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, atas situasi tersebut pemerintah ingin mengoptimalkan momentum ini untuk mereformasi sektor keuangan.

“Indonesia terus belajar dari pengalaman krisis serta tekanan pasar keuangan untuk terus melakukan penguatan terhadap sektor ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 25 Oktober.

Yustinus menjelaskan, pada krisis keuangan Asia 1997-1998 respon diberikan melalui revisi beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah.

Kemudian, terhadap krisis keuangan global tahun 2008-2009, pemerintah tanggap melalui lahirnya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Terakhir, dalam masa pandemi yang berlangsung awal 2020 pemerintah dan DPR melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk mengatasi dampak pandemi baik ekonomi, kesehatan, maupun kemanusiaan.

“Ke depan, sektor keuangan akan semakin penting, menantang, dan dinamis. Untuk itu, kita perlu mencermati adanya kondisi atau karakteristik setiap krisis yang berbeda termasuk krisis karena pandemi COVID-19,” tuturnya.

Yustinus menambahkan, Indonesia membutuhkan penguatan tata kelola industri, penguatan koordinasi antar lembaga otoritas sektor keuangan, dan juga penguatan jaring pengaman sistem keuangan.

“Ini adalah konteks yang melatarbelakangi adanya reformasi sektor keuangan pada saat ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah menjadi undang-undang.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: KemenkeuMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

by Rahmat Herlambang
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki Ramadan, intensitas komunikasi dan transaksi digital masyarakat cenderung meningkat signifikan. Mulai dari koordinasi mudik, pengiriman THR,...

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Tinjauan Hukum Islam

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat...

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

Penetapan Awal Puasa 2026: Sidang Isbat Digelar 17 Februari di Jakarta

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI kembali akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah atau...

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

by Rahmat Herlambang
13 February 2026
0

(ki-ka) Content Creator Agung Karmalogy, EVP Head of Circle Jakarta Raya Indosat Swandi Tjia, Director & Chief Commercial...

Next Post
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp213,4 Triliun, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Presiden Jokowi Beri Sedikit Bocoran: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Naik di Atas 5 Persen

3 January 2023
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

19 September 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini