Sunday, July 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Setop Sementara Impor Gula Kristal Mentah Sebanyak 200.000 Ton

Afizahri by Afizahri
14 September 2025
in Ekbis

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara impor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar untuk industri sebanyak 200.000 ton.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dalam neraca komoditas (NK) 2025 kuota impor bahan baku gula rafinasi itu ditetapkan sebanyak 4,39 juta ton. Sementara, 4,19 juta ton telah mendapatkan izin impor untuk masuk ke Indonesia.

BACA JUGA

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

Dari jumlah tersebut, sambung Budi, ada sekitar 200.000 ton gula kristal mentah yang belum digunakan pengusaha untuk mendapatkan izin impor. Dia bilang jumlah itu lah yang dihentikan sementara impornya oleh pemerintah.

“Iya raw sugar untuk industri. Jadi kan 4,3 juta ton penatapan NK (neraca komoditas). Terus yang masuk, yang sudah mengajukan izin 4,198 juta ton. Berarti kan masih ada 200.000” ton, itu belum ada yang mengajukan, itu kita tahan dulu. Berarti yang dihold itu yang belum mengajukan,” kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat, 12 September.

Budi mengatakan keputusan menghentikan sementara impor gula kristal mentah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Kamis, 11 September.

Lebih lanjut, Budi bilang penghentian sementara impor 200.000 ton gula kristal mentah dilakukan sebagai langkah evaluasi tata kelola pernigaan gula.

Di samping itu, Budi mengungkapkan saat ini realisasi dari izin impor gula kristal metah 4,19 juta ton atau yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 2,96 juta ton. Dia bilang, sisanya akan tetap masuk karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Sisanya yang 30 persen gimana? masih berjalan,” tuturnya.

Saat ditanya langkah penghentian sementara impor tersebut karena bocornya gula rafinasi ke pasar, Budi bilang hal tersebut ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

“Itu kan masih terus diproses ya sama Satgas Pangan dan seterusnya kita monitor terus,” ucapnya.

Tags: Gula kristalImpor GulaMetapos.id
Previous Post

Madurasa Luncurkan Inovasi Jahe Merah Lemon, Sensasi Hangat dan Segar untuk Hidup Sehat

Next Post

Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs

Related Posts

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan
Ekbis

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan
Ekbis

KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

10 July 2026
Bank Mandiri Taspen Buka Suara soal Aksi Nasabah di Purwokerto
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Buka Suara soal Aksi Nasabah di Purwokerto

9 July 2026
Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan
Ekbis

Nasib Anggaran MBG 2027 Belum Final, Menkeu Sebut Masih dalam Pembahasan

8 July 2026
Sentimen Global Dongkrak Perdagangan Olein dan Timah di JFX
Ekbis

Sentimen Global Dongkrak Perdagangan Olein dan Timah di JFX

8 July 2026
PEFINDO Optimistis Pasar Surat Utang Korporasi Tetap Tumbuh pada 2026
Ekbis

PEFINDO Optimistis Pasar Surat Utang Korporasi Tetap Tumbuh pada 2026

8 July 2026
Next Post
Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs

Menaker Yassierli Minta Generasi Muda Siapkan Diri untuk Green Jobs

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini