• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 January 2026
in Hukum & Kriminal
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bersifat luas dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi lembaga yang dilindungi maupun mekanisme penindakannya.

Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan pasal tersebut mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal serupa dalam KUHP lama.

Eddy menuturkan, KUHP baru memberikan pembatasan yang jauh lebih sempit dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dalam KUHP lama penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dipidana, kini perlindungan hanya diberikan kepada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan, bukan dari pihak lain.

Menurut Eddy, pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat dan kewibawaan lembaga negara tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR, kata dia, menyusun ketentuan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menanggapi kekhawatiran publik di media sosial yang menyebut KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat, pemerintah menegaskan hal tersebut tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Yusril menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kritik yang disampaikan secara sah tidak dapat dipidana.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: berpendapatEdward Omar Sharif HiariejKUHPLembagamembatasiMetapos.idpenghinaanWakil Menteri Hukum
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

by Taufik Hidayat
6 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Aceh Tamiang mulai kembali dilaksanakan pascabencana, meskipun sebagian besar sekolah...

Prabowo: Natal Nasional Wujud Persatuan di Tengah Keberagaman Indonesia

Prabowo: Natal Nasional Wujud Persatuan di Tengah Keberagaman Indonesia

by Taufik Hidayat
6 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Perayaan Natal Nasional 2025 mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai...

Jadwal Liga Inggris Pekan ke-21: Big Match Arsenal vs Liverpool Warnai Laga Tengah Pekan

Jadwal Liga Inggris Pekan ke-21: Big Match Arsenal vs Liverpool Warnai Laga Tengah Pekan

by Taufik Hidayat
6 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Liga Inggris musim 2025/2026 kembali menyajikan pertandingan-pertandingan menarik di tengah pekan usai jeda Natal dan Tahun Baru....

Presiden Kolombia Gustavo Petro Tegaskan Siap Membela Negara Usai Tuduhan Narkoba dari Trump

Presiden Kolombia Gustavo Petro Tegaskan Siap Membela Negara Usai Tuduhan Narkoba dari Trump

by Taufik Hidayat
5 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden Kolombia Gustavo Petro menegaskan kesiapannya membela kedaulatan negaranya setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan tuduhan...

Next Post
Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Recommended.

Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison Bekerja Sama untuk Menyoroti Potensi Teknologi Masa Depan dalam Mobilitas Perkotaan   

Mastercard dan Indosat Ooredoo Hutchison Bekerja Sama untuk Menyoroti Potensi Teknologi Masa Depan dalam Mobilitas Perkotaan   

22 October 2024
Bangun Tanggul Laut Antisipasi Banjir Rob di Jawa, Pemerintah RI Anggarkan Dana Rp164 Triliun

Bangun Tanggul Laut Antisipasi Banjir Rob di Jawa, Pemerintah RI Anggarkan Dana Rp164 Triliun

10 January 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini