• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 January 2026
in Hukum & Kriminal
Pemerintah Pastikan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Sangat Terbatas dan Bukan Alat Membungkam Kritik
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak bersifat luas dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi lembaga yang dilindungi maupun mekanisme penindakannya.

Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyusunan pasal tersebut mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan sejumlah pasal serupa dalam KUHP lama.

Eddy menuturkan, KUHP baru memberikan pembatasan yang jauh lebih sempit dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dalam KUHP lama penghinaan terhadap banyak pejabat negara dapat dipidana, kini perlindungan hanya diberikan kepada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan. Dengan demikian, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang bersangkutan, bukan dari pihak lain.

Menurut Eddy, pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat dan kewibawaan lembaga negara tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR, kata dia, menyusun ketentuan ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Menanggapi kekhawatiran publik di media sosial yang menyebut KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap pejabat, pemerintah menegaskan hal tersebut tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah atau lembaga negara.

Yusril menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kritik yang disampaikan secara sah tidak dapat dipidana.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: berpendapatEdward Omar Sharif HiariejKUHPLembagamembatasiMetapos.idpenghinaanWakil Menteri Hukum
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

5 Bintang Sepak bola Dunia Tetap Berpuasa Di Tengah Lapangan Hijau

5 Bintang Sepak bola Dunia Tetap Berpuasa Di Tengah Lapangan Hijau

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ramadan 2026 kembali menjadi momentum istimewa bagi para pesepak bola Muslim dunia. Di tengah jadwal kompetisi yang...

Diskon Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Dorongan Menteri PU

Diskon Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Dorongan Menteri PU

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengajukan rencana pemberian potongan tarif jalan tol hingga 30 persen selama...

Satu Kasus, Satu Institusi Bergerak: Polri Gelar Tes Urine Massal Nasional

Satu Kasus, Satu Institusi Bergerak: Polri Gelar Tes Urine Massal Nasional

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar pemeriksaan urine secara serentak terhadap seluruh personel kepolisian di Indonesia. Kebijakan ini...

Arsenal Tersendat, Guardiola Tegaskan Fokus Skuad Man City

Arsenal Tersendat, Guardiola Tegaskan Fokus Skuad Man City

by Taufik Hidayat
21 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Peluang Manchester City dalam persaingan perebutan gelar Liga Inggris kian terbuka setelah Arsenal gagal meraih kemenangan dalam...

Next Post
Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Sidang Nadiem Makarim Dihadiri Tokoh Publik dan Driver Ojol, Dukungan Mengalir di Pengadilan Tipikor

Recommended.

Sah, PT Utama Radar Cahaya Tbk dengan kode saham RCCC sebagai Perusahaan Tercatat ke-30 di BEI

Sah, PT Utama Radar Cahaya Tbk dengan kode saham RCCC sebagai Perusahaan Tercatat ke-30 di BEI

2 August 2022
BTN Berkomitmen Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

BTN Berkomitmen Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

20 July 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini