Monday, May 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemberlakuan Pajak Natura Direncanakan Semester II 2023

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa implementasi pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan direncanakan akan mulai berlaku pada semester II 2023.

Menurut Suryo, kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Kita berharap mungkin pajak natura ini akan berlaku pada semester kedua 2023,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Suryo menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pembahasan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar implementasi di lapangan.

“Kalau sudah ada PMK-nya, nanti pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura/kenikmatan atas fasilitas yang didapatnya,” tutur Suryo.

Sebagai informasi, natura adalah objek pajak selain uang yang kepemilikan/fungsinya diberikan dari perusahaan ke karyawan yang digunakan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Adapun, beberapa yang dikecualikan dalam kebijakan ini antara lain makanan dan minuman kepada pegawai di kantor, natura yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD), dan sebagainya.

Selain itu, objek yang dikecualikan juga meliputi parcel hari raya, laptop kantor, handphone yang diberikan perusahaan, dan tempat tinggal kolektif (mess karyawan).

Tags: Metapos.idPajak Natura
Previous Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Next Post

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini