Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemberlakuan Pajak Natura Direncanakan Semester II 2023

Afizahri by Afizahri
10 January 2023
in Ekbis
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

JAKARTA,Metapos.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa implementasi pemotongan pajak natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan direncanakan akan mulai berlaku pada semester II 2023.

Menurut Suryo, kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022.

BACA JUGA

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

“Kita berharap mungkin pajak natura ini akan berlaku pada semester kedua 2023,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Januari.

Suryo menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pembahasan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar implementasi di lapangan.

“Kalau sudah ada PMK-nya, nanti pemberi kerja bisa melakukan pemotongan PPh 21 kepada karyawan yang mendapat natura/kenikmatan atas fasilitas yang didapatnya,” tutur Suryo.

Sebagai informasi, natura adalah objek pajak selain uang yang kepemilikan/fungsinya diberikan dari perusahaan ke karyawan yang digunakan untuk kegiatan produktif (ekonomi).

Adapun, beberapa yang dikecualikan dalam kebijakan ini antara lain makanan dan minuman kepada pegawai di kantor, natura yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD), dan sebagainya.

Selain itu, objek yang dikecualikan juga meliputi parcel hari raya, laptop kantor, handphone yang diberikan perusahaan, dan tempat tinggal kolektif (mess karyawan).

Tags: Metapos.idPajak Natura
Previous Post

Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi

Next Post

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Related Posts

Alasan Elon Musk Pilih Korea Selatan Ketimbang Taiwan untuk Bisnis AI
Ekbis

Waralaba Carl’s Jr. Bangkrut, Puluhan Restoran Terancam Tutup

18 June 2026
Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Next Post
Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Ada Ancaman Resesi Global 2023, Menparekraf Sandiaga Racik Ulang Strategi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini