Metapos.id, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Adian Napitupulu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam unggahannya, Adian mengkritisi rencana pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati oleh DPRD yang disebut-sebut akan diberlakukan mulai 2029. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
Adian juga menyebut bahwa DPR RI pada 2026 akan menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah, seiring rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang dikenal sebagai RUU Paket Politik.
Lebih lanjut, Adian menyatakan bahwa berdasarkan pandangannya terhadap komposisi kursi di DPR RI saat ini, PDIP menjadi partai yang secara tegas menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara itu, ia menyebut sejumlah partai politik lain mendukung wacana tersebut.













