Thursday, May 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pasien BPJS PBI Wajib Dilayani, Menkes Jamin RS Tetap Dibayar Negara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 February 2026
in Nasional
Pasien BPJS PBI Wajib Dilayani, Menkes Jamin RS Tetap Dibayar Negara

Metapos.id, Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan seluruh rumah sakit agar tetap menerima dan melayani pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik meskipun status kepesertaan BPJS PBI JK mereka sedang dalam tahapan reaktivasi. Ia menegaskan bahwa negara menjamin pembiayaan layanan kesehatan pasien tersebut.

Arahan tersebut disampaikan Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa sekitar 120 ribu pasien katastropik telah mendapatkan persetujuan untuk kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JK.

BACA JUGA

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

Menurut Budi, reaktivasi kepesertaan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, sehingga para pasien tetap memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa terkendala administrasi.

Kementerian Kesehatan, lanjutnya, telah lebih dulu menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit sebagai dasar pelayanan bagi pasien PBI yang sedang dalam proses reaktivasi. Ia juga mendorong Kementerian Sosial untuk segera menyusul dengan regulasi administratif agar pelaksanaan di lapangan berjalan seragam.

Budi menegaskan bahwa seluruh iuran BPJS PBI JK bagi pasien tersebut tetap ditanggung pemerintah melalui Kementerian Sosial. Karena itu, ia meminta fasilitas pelayanan kesehatan tidak menunda, membatasi, atau menghentikan layanan dengan alasan administratif.

Ia memastikan, seluruh biaya pelayanan kesehatan pasien PBI yang masuk dalam skema reaktivasi tersebut tetap dijamin dan dibayarkan oleh negara.

Tags: BPJS PBI JKBudi Gunadi SadikinEdarankatastropikkronismelayani pasienMenkesMetapos.idreaktivasiRumah sakit
Previous Post

Prabowo Kumpulkan Para Konglomerat, Dorong Kolaborasi untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Next Post

Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

Related Posts

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol
Nasional

Komdigi Perkuat Pengawasan Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar Judol

14 May 2026
Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan
Nasional

Jelang Idul Adha 2026, Pemerintah Jaga Stabilitas Stok dan Harga Pangan

14 May 2026
Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib
Nasional

Parkir Blok M Square Kembali Normal, Warga Minta Pengelolaan Lebih Tertib

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Nasional

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

14 May 2026
Next Post
Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

Sepanjang 2025–Januari 2026, PEFINDO Terbitkan 270 Peringkat atas 72 Entitas

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini