Saturday, October 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pansus Ijazah Gibran Mengemuka, Fraksi DPR Beda Pandangan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 October 2026
in Nasional
Pansus Ijazah Gibran Mengemuka, Fraksi DPR Beda Pandangan

Metapos.id, Jakarta — Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 mulai mendapat respons dari berbagai fraksi.

Usulan tersebut digagas oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Ia berpandangan bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut perlu dikaji oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusional.

BACA JUGA

Pengadaan Motor Listrik MBG Berujung Kerugian Negara Rp863 Miliar

Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi

Edo menegaskan bahwa putusan MK harus tetap dihormati. Meski demikian, ia menilai persoalan faktual yang masih memerlukan kejelasan perlu diperiksa melalui proses verifikasi yang transparan dan berlandaskan bukti.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (10/10/2026).

Ia turut mengacu pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk dalam kondisi ketika pejabat terkait tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Menurut Edo, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya apabila terdapat bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional. Pembentukan pansus, lanjutnya, bisa menjadi salah satu pilihan untuk menelusuri masalah tersebut secara komprehensif.

Berbeda dengan PKB, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket belum diperlukan.

Doli menyarankan agar Komisi II DPR terlebih dahulu meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” kata Doli.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan langkah lanjutan. Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi tersebut, Dede Yusuf, mengatakan dirinya belum memperoleh instruksi dari pimpinan partai terkait putusan MK maupun wacana pembentukan pansus.

Dede juga menyampaikan bahwa persoalan itu belum menjadi pembahasan di lingkungan internal Demokrat.

“Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (9/10).

Sikap serupa dalam hal belum adanya keputusan final ditunjukkan Partai NasDem. Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya masih menghimpun masukan dari pengurus daerah sebelum membahas persoalan tersebut bersama pengurus pusat.

“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” katanya.

Adapun anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memandang pertimbangan MK dalam putusan tersebut layak menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. Ia juga mengetahui adanya komunikasi di antara sejumlah fraksi mengenai opsi tindak lanjut melalui mekanisme DPR, seperti pansus maupun hak angket.

Dukungan yang lebih tegas terhadap pembentukan pansus datang dari Fraksi PDIP. Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus, berpendapat bahwa mekanisme tersebut dapat membantu DPR mengumpulkan informasi secara lebih menyeluruh.

Deddy menilai pemeriksaan tidak semestinya terbatas pada KPU dan Bawaslu. Menurut dia, DPR juga dapat meminta keterangan dari kementerian terkait serta lembaga pendidikan yang pernah menjadi tempat Gibran menempuh pendidikan di Australia dan Singapura.

Dokumen pendidikan, termasuk certificate of attendance atau dokumen lain yang diterbitkan institusi terkait, juga dinilai dapat menjadi bagian dari penelusuran tersebut.

“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” kata Deddy saat dihubungi, Jumat (9/10).

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa fraksi-fraksi DPR belum memiliki sikap yang seragam mengenai usulan pansus ijazah Gibran. PKB dan PDIP mendorong pendalaman melalui pansus, sedangkan Golkar mengusulkan pemanggilan penyelenggara pemilu. Sementara itu, Demokrat dan NasDem masih menunggu perkembangan pembahasan internal masing-masing partai.

Tags: DPR RIGibran Rakabumingijazah GibranMetapos.idpansus ijazah GibranPilpres 2024putusan Mahkamah Konstitusisyarat cawapres
Previous Post

Pengadaan Motor Listrik MBG Berujung Kerugian Negara Rp863 Miliar

Related Posts

Pengadaan Motor Listrik MBG Berujung Kerugian Negara Rp863 Miliar
Nasional

Pengadaan Motor Listrik MBG Berujung Kerugian Negara Rp863 Miliar

10 October 2026
Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi
Nasional

Pulau Kosong di Indonesia Dibidik Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi

9 October 2026
Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang
Nasional

Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang

9 October 2026
Sebanyak 30 penerbangan di Bandara SMB II Palembang terdampak kabut asap akibat jarak pandang di bawah standar keselamatan penerbangan.
Nasional

Puluhan Penerbangan Palembang Terdampak Kabut Asap

9 October 2026
Wacana Bilik Asmara di Lapas, Perlukah Diberlakukan?
Nasional

Wacana Bilik Asmara di Lapas, Perlukah Diberlakukan?

9 October 2026
Wantimpres Mulai Bekerja, Ini Agenda Perdana Pratikno
Nasional

Wantimpres Mulai Bekerja, Ini Agenda Perdana Pratikno

9 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini