Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara sebesar Rp863,84 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut merujuk pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Audit itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) untuk kebutuhan program MBG di BGN selama periode 2025–2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang, dikutip dari berbagai, Sabtu (10/10/2026).
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit kendaraan listrik roda dua. Rinciannya, sebanyak 13.155 unit merupakan motor trail, sedangkan 6.114 unit lainnya berupa motor skuter atau bebek.
Namun, sebagian kendaraan yang disediakan diketahui tidak memiliki kelengkapan baterai. Kondisi tersebut ditemukan pada 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek.
Persoalan lainnya, seluruh kendaraan yang diserahkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Dengan kondisi tersebut, motor listrik itu tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat didaftarkan dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN).
Perkembangan penanganan kasus ini berlanjut setelah penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10).
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Anang.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN dan sejumlah petinggi perusahaan swasta yang terkait dengan pengadaan motor listrik.
Para tersangka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Menurut Anang, kelima tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, tim jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta bukti-bukti yang diserahkan. Tahap berikutnya adalah menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.






