Metapos.id, Jakarta – Program relaksasi pembayaran tunggakan atau penghapusan denda BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami keterlambatan iuran karena kondisi ekonomi yang kurang stabil, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Untuk mengikuti program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta:
Cara Pengurusan Secara Online
1. Cek Status Keanggotaan
Masuk ke aplikasi Mobile JKN
Gunakan fitur pengecekan kepesertaan di Website BPJS Kesehatan
Hubungi 165 untuk mengetahui status dan jumlah tunggakan
2. Pastikan Termasuk Sasaran Program Peserta yang telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau terbukti tidak mampu biasanya menjadi prioritas setelah proses verifikasi data selesai.
3. Lengkapi Hubungi 165 Data Unggah atau sediakan dokumen identitas sesuai instruksi aplikasi/layanan.
4. Menunggu Penyelesaian Jika seluruh syarat sesuai, pemerintah akan membantu pelunasan tunggakan sesuai aturan yang berlaku.
Alternatif Pengajuan Secara Offline
Jika mengalami kendala saat mengurus daring, peserta bisa mengunjungi kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat dengan menyiapkan dokumen berikut:
KTP & fotokopi
Kartu Keluarga
Kartu BPJS Kesehatan (jika masih ada)
Surat keterangan tidak mampu atau dokumen lain sesuai kategori kepesertaan
Tahapan proses di kantor meliputi:
1. Pemeriksaan validitas data kependudukan
2. Pengajuan permohonan penghapusan tunggakan
3. Verifikasi dan survei kelayakan
4. Pengumuman hasil persetujuan
5. Peserta tetap berkewajiban membayar iuran bulan berjalan dan selanjutnya
Catatan Penting
Program ditujukan untuk membantu, bukan menghapus kewajiban iuran di masa depan
Segera lakukan verifikasi jika status kepesertaan nonaktif agar perlindungan jaminan kesehatan dapat dipulihkan













