Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 November 2025
in Nasional
Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kembali memicu perdebatan publik. Keputusan ini sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang sebelumnya menilai bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan ASN masih dimungkinkan.

Berbeda dari pandangan yang menyebut penugasan lintas lembaga tetap sah selama mengikuti mekanisme ASN, MK dengan tegas menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh mengisi posisi sipil selama status mereka masih aktif.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai putusan MK tersebut telah menghilangkan ruang tafsir. Ia menegaskan bahwa aturan kini jelas—anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan non-Polri jika mereka mengundurkan diri atau sudah memasuki masa pensiun.

“Tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Aturannya tegas, anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus keluar dari dinas aktif,” ujar Aan, Jumat (14/11/2025).

Aan menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Karena itu, pemerintah—khususnya Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan tertinggi administrasi negara—dinilai perlu segera menindaklanjutinya melalui keputusan administratif.

“Presiden Prabowo harus segera menindaklanjutinya,” tegas Aan.

Mengenai pejabat dari unsur Polri yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sipil, Aan menegaskan bahwa mereka tidak diwajibkan mengembalikan gaji atau tunjangan yang telah diterima, karena pengangkatannya sah pada saat ditetapkan.

Namun, setelah putusan MK dibacakan, keberlanjutan jabatan tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan ketidaksahan baru. “Jika tetap menjabat setelah putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan putusan MK biasanya berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Karena itu, pemerintah diimbau segera memproses pemberhentian untuk mencegah munculnya dampak hukum lanjutan.

Tags: Aan Eko WidiartojabatanMetapos.idMKPolriPrabowo
Previous Post

Basarnas Hadapi Tantangan Berat dalam Evakuasi Korban Longsor Cibeunying, Cilacap

Next Post

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini