• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 July 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan skema terbaru market conduct untuk memperkuat sektor industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerapan market conduct menjadi jawaban atas tantangan munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi. Menurut dia, fenomena tersebut dinilai belum diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk.

“Ini adalah upaya nyata dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui kanal virtual pada Kamis, 7 Juli.

Wimboh menambahkan, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini imbal hasil dari instrumen investasi yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan.

Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return).

“Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” tuturnya.

Wimboh menjelaskan bahwa jika mengacu pada pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/ layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat.

Market conduct juga terkait dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan.

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct dan mendorong transparansi informasi kepada konsumen, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022,” katanya.

Dia pun mengungkapkan ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen.

Serta merupakan pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

“Pelaku jasa keuangan harus memiliki unit compliance market conduct dan staf compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya,” ucap dia.

Adapun unit ini berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.

“Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Market conductMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

Kolaborasi Kreatif Hadir di IFFINA+ 2025, dari Talks+ hingga Homeliving Festival

by Rahmat Herlambang
17 September 2025
0

Metapos.id, Tangerang – Pameran furnitur, desain interior, dan kerajinan terbesar di Indonesia, IFFINA+ 2025, resmi dibuka hari ini di Indonesia...

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Next Post
Bank OCBC NISP dan Chandra Asri Menandatangani Fasilitas Pinjaman 10 Tahun US$100 Juta Untuk Fasilitasi Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Bank OCBC NISP dan Chandra Asri Menandatangani Fasilitas Pinjaman 10 Tahun US$100 Juta Untuk Fasilitasi Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Diskon Rp7 Juta per Motor Listrik, Menkeu: Hanya Berlaku Dua Tahun

Ini Penyebab Utama Rendahnya Serapan Konversi Motor Listrik di Indonesia

14 August 2023
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK Setujui Perubahan Dua Aturan soal Short Selling

9 October 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media