• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 July 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan skema terbaru market conduct untuk memperkuat sektor industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerapan market conduct menjadi jawaban atas tantangan munculnya produk dan layanan keuangan baru berbasis teknologi. Menurut dia, fenomena tersebut dinilai belum diimbangi dengan peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman atas risiko produk.

“Ini adalah upaya nyata dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” ujarnya melalui kanal virtual pada Kamis, 7 Juli.

Wimboh menambahkan, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini imbal hasil dari instrumen investasi yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan.

Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return).

“Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” tuturnya.

Wimboh menjelaskan bahwa jika mengacu pada pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/ layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat.

Market conduct juga terkait dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan.

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct dan mendorong transparansi informasi kepada konsumen, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022,” katanya.

Dia pun mengungkapkan ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen.

Serta merupakan pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

“Pelaku jasa keuangan harus memiliki unit compliance market conduct dan staf compliance yang jumlahnya mempertimbangkan size dari lembaga keuangan tersebut, misalnya total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya,” ucap dia.

Adapun unit ini berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen.

“Penerapan ketentuan ini tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Market conductMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

Wakil Panglima TNI Tinjau Pengungsi Banjir di Takengon dan Pidie Jaya

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - (Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak...

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Siaga Rob 1–10 Desember 2025

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Siaga Rob 1–10 Desember 2025

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - BPBD DKI Jakarta resmi mengeluarkan peringatan potensi banjir pesisir (rob) pada periode 1–10 Desember 2025. Peringatan ini...

BPBD Kabupaten Bandung: 34.497 Warga Terdampak Banjir Akibat Luapan Citarum

BPBD Kabupaten Bandung: 34.497 Warga Terdampak Banjir Akibat Luapan Citarum

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Banjir yang terjadi sejak Kamis (4/12/2025) sore di Kabupaten Bandung mengakibatkan 34.497 warga terdampak. Badan Penanggulangan Bencana...

Gubernur Aceh Desak Kepala Daerah Sigap Tangani Bencana, Bukan Banyak Alasan

Gubernur Aceh Desak Kepala Daerah Sigap Tangani Bencana, Bukan Banyak Alasan

by Taufik Hidayat
5 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegur keras para kepala daerah yang dinilai lamban...

Next Post
Bank OCBC NISP dan Chandra Asri Menandatangani Fasilitas Pinjaman 10 Tahun US$100 Juta Untuk Fasilitasi Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Bank OCBC NISP dan Chandra Asri Menandatangani Fasilitas Pinjaman 10 Tahun US$100 Juta Untuk Fasilitasi Pertumbuhan Industri Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSD Raup Pendapatan Usaha Rp7,31 Triliun hingga Kuartal III 2023

BSD Raup Pendapatan Usaha Rp7,31 Triliun hingga Kuartal III 2023

29 November 2023
Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri

Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri

8 July 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media