Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OIKN akan Tertibkan 3.000 Ha Tambang Ilegal di Sekitar IKN

Afizahri by Afizahri
25 November 2023
in Ekbis
OIKN Bocorkan Jadwal Groundbreaking IKN Tahap Ketiga

General view of core goverment area construction of Indonesia's new capital, known as Nusantara National Capital (IKN), in Sepaku, East Kalimantan province, Indonesia, March 8, 2023. REUTERS/Willy Kurniawan

Jakarta,Metapos.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut ada sekitar 3.000 hektare (ha) tambang ilegal di sekitar kawasan IKN. Hal ini ditandai dengan ditemukannya lubang-lubang tambang berada di luar area berizin.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan tambang ilegal di sekitar kawasan IKN tersebut.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya tidak salah itu ada sekitar 3.000-an hektare area-area yang diluar izin itu. Nah, itu tentu harus ditertibkan,” kata Myrna dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat, 24 November.

Myrna menyebut, OIKN telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani penertiban tambang ilegal yang ditemukan pihaknya.

“Satgas itu terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, dan kemudian juga dari TNI, itu dari angkatan laut,” ujarnya.

Selain itu, kata Myrna, ada juga perwakilan dari unit penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinas kehutanan provinsi, dan pihak OIKN sendiri.

“Satgas itu sudah bekerja beberapa bulan yang lalu dan sekarang mulai melakukan sosialisasi, kemudian juga menyisir area-area yang diduga ada tambang ilegal dengan memberikan peringatan-peringatan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Myrna mengatakan, untuk pertambangan yang sudah berizin tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangannya sampai izin usaha pertambangan (IUP) selesai dan tidak ada perpanjangan.

Dia juga mengingatkan para pengusaha tambang untuk menaati kewajiban lingkungan, termasuk di dalamnya melakukan reklamasi pascatambang.

“Jadi, kami akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut mulai tahun depan,” imbuhnya.

Tags: Metapos.idOIKNTambang ilegal
Previous Post

SSIA dan Hilton Perkenalkan Umana Bali, LXR Hotels &Resorts Pertama di Asia Tenggara

Next Post

Pemilu 2024 Diharapkan Mampu Kerek Pertumbuhan Ekonomi RI

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
RI Berpotensi Raih Rp8.000 Triliun dari Ekonomi Karbon

Pemilu 2024 Diharapkan Mampu Kerek Pertumbuhan Ekonomi RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini