Thursday, May 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mulai 1 Agustus! Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Akan Dikenakan Pajak 0,25%

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
1 August 2025
in Ekbis
Mulai 1 Agustus! Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Akan Dikenakan Pajak 0,25%

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

 

BACA JUGA

PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026

Pajak ini dikenakan untuk lembaga/bank yang menjalankan kegiatan usaha bullion dan telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perlu dicatat, tarif tersebut dikenakan dari harga beli emas, belum termasuk PPN.

 

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan transaksi emas batangan, dan menjadi tambahan aturan dari PMK sebelumnya yang mengatur sektor serupa.

 

“Pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin resmi akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli, di luar PPN,” tertulis dalam PMK 51/2025.

 

Tags: Emas batanganMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Next Post

Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Related Posts

PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta
Ekbis

PEFINDO-S&P Global Ratings Gelar Seminar Ekonomi di Jakarta

21 May 2026
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026
Ekbis

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun pada 2026

21 May 2026
Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional
Ekbis

Bahlil Tawarkan Puluhan Blok Migas Baru untuk Dorong Produksi Energi Nasional

20 May 2026
PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan
Ekbis

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan

19 May 2026
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen ESG, Jangkau 458 Ribu Penerima Manfaat
Ekbis

Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen ESG, Jangkau 458 Ribu Penerima Manfaat

18 May 2026
BI Ungkap Potensi Kenaikan Inflasi dan Harga Barang pada Juni 2026
Ekbis

BI Ungkap Potensi Kenaikan Inflasi dan Harga Barang pada Juni 2026

18 May 2026
Next Post
Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini