Monday, July 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mulai 1 Agustus! Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Akan Dikenakan Pajak 0,25%

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
1 August 2025
in Ekbis
Mulai 1 Agustus! Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Akan Dikenakan Pajak 0,25%

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

 

BACA JUGA

Prudential Syariah Raih Best Performance Islamic Insurance di Anugerah Syariah 2026

ASABRI Hadirkan Klaim Online, Peserta Bisa Ajukan Klaim dari Mana Saja

Pajak ini dikenakan untuk lembaga/bank yang menjalankan kegiatan usaha bullion dan telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perlu dicatat, tarif tersebut dikenakan dari harga beli emas, belum termasuk PPN.

 

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan transaksi emas batangan, dan menjadi tambahan aturan dari PMK sebelumnya yang mengatur sektor serupa.

 

“Pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin resmi akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli, di luar PPN,” tertulis dalam PMK 51/2025.

 

Tags: Emas batanganMetapos.idSri Mulyani
Previous Post

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Next Post

Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Related Posts

Prudential Syariah Raih Best Performance Islamic Insurance di Anugerah Syariah 2026
Ekbis

Prudential Syariah Raih Best Performance Islamic Insurance di Anugerah Syariah 2026

2 July 2026
ASABRI Hadirkan Klaim Online, Peserta Bisa Ajukan Klaim dari Mana Saja
Ekbis

ASABRI Hadirkan Klaim Online, Peserta Bisa Ajukan Klaim dari Mana Saja

30 June 2026
Produk Jawa Barat Siap Tembus Eropa dengan Teknologi RFID Blockchain PERURI
Ekbis

Produk Jawa Barat Siap Tembus Eropa dengan Teknologi RFID Blockchain PERURI

30 June 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Ekbis

Resmi Berlaku, Harga Gas LNG Industri Turun Jadi US$13 per MMBTU

30 June 2026
RUPST BEI 2026 Setujui Direksi Baru dan Laporan Keuangan 2025
Ekbis

RUPST BEI 2026 Setujui Direksi Baru dan Laporan Keuangan 2025

29 June 2026
Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Next Post
Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Seberapa Aman Air Galon Anda? Penyuluhan di Duren Tiga Dorong Warga Kritis terhadap Depot Air Minum Isi Ulang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini